
SuaraJatim.id - Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan masker.
Seperti disampaikan Presiden Joko Widodo yang membolehkan masyarakat melepas masker saat di tempat terbuka. Kebijakan yang diumumkan pada Selasa sore (17/5/2022).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera merespons positif aturan tersebut. Ia mengatakan pelonggaran penggunaan masker merupakan bentuk adaptasi kehidupan baru (new normal life).
Dia optimistis kebijakan tersebut dapat mengantarkan masyarakat kepada kehidupan lebih baik, mengingat juga kondisi pandemi yang terus melandai di Jawa Timur.
Baca Juga: Persiapan Porprov Jatim 2022, Kesiapan Infrastruktur Hanya 75 Persen, Padahal Tinggal Sebulan Lagi
“Karena kasusnya terus melandai, maka kebijakan ini dibuat namun ada beberapa syarat yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar nantinya new normal ini bisa membawa kehidupan jadi lebih baik, better life,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (18/05/2022).
Meski begitu, terdapat beberapa syarat dalam kebijakan pelonggaran masker yang harus dipatuhi bersama. Khofifah menegaskan ada empat syarat agar masyarakat bisa melepas masker saat berkegiatan di tempat terbuka.
Pertama, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat. Kedua, jika berkegiatan di ruangan tertutup atau berada dalam transportasi publik, maka masyarakat harus tetap menggunakan masker.
Ketiga, masyarakat kategori rentan, lanjut usia (lansia), dan memiliki komorbid tetap wajib menggunakan masker selama beraktivitas. Sedangkan keempat, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam maupun luar ruangan.
“Saya rasa ini tahapan untuk masuk new normal life. Saya seringkali menyampaikan bahwa tidak sekadar new normal life, tapi ini sedang menuju better life,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Polda Jatim Cek Darah Sopir Bus PO Adriansyah untuk Pastikan Hasil Tes Urine Positif Sabu
Selain terkait masker, pelonggaran juga diberikan kepada para pelaku perjalanan. Masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin lengkap boleh bepergian tanpa perlu menunjukkan hasil negatif baik melalui RT-PCR maupun Antigen.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
CEK FAKTA: Khofifah Kasih Program Motor Murah Rp500 Ribu untuk Warga Jatim
-
Polisi Bongkar Penipuan Modus Deep Fake Catut Nama Dedi Mulyadi hingga Khofifah
-
BRI Liga 1: Paul Munster Tak Remehkan Arema FC, Persebaya Surabaya Siap Tempur!
-
Terungkap Motif di Balik Ancaman Bom di Polres Pacitan
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Pemain Keturunan Bandung Mauro Zijlstra Resmi Salaman
Pilihan
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Indah Ramadhan Sananta Bawa Persis Kalahkan PSBS Biak
Terkini
-
Ini Sosok yang Gantikan Sarmuji Pimpin Golkar Jatim 5 Tahun ke Depan
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum
-
Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan