SuaraJatim.id - Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa daging ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki akibat serangan virus tidak dibisa dimakan.
Namun anggapan itu tidak benar. Menurut Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Prof Mustofa Helmi, daging sapi yang terjangkit penyakit PMK aman untuk dikonsumsi asalkan melalui proses pelayuan terlebih dahulu.
"Proses pelayuan adalah metode dengan cara daging digantung untuk menurunkan PH dari daging," ujar Prof Mustofa dihubungi melalui ponsel dari Surabaya, Selasa (11/05/2022).
Dalam proses ini, kata dia, akan terjadi enziminasi secara otomatis yang akan mampu menurunkan kontaminasi dari virus PMK.
"Jadi aman dikonsumsi masyarakat. Sebetulnya tanpa dilayukan dan langsung dimasak bisa saja, mati semua virusnya. Tapi kan tangan akan mudah tercemar," ucapnya.
Prof Mustofa memaparkan bahwa PMK sifatnya sangat menular, bahkan tingkat penularan ke sesama hewan mencapai 100 persen.
Namun, lanjut dia, untuk tingkat penularan pada manusia sangatlah rendah, karena tergolong virus nonzoonosis.
"Adanya virus PMK disebabkan oleh virus Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae. Adapun ciri-cirinya adalah melepuh pada mulut sapi, kemudian juga teracak kakinya sapi," katanya.
Menurut Wakil Dekan 3 Bidang Kerja Sama dan Publikasi FKH Unair ini adanya PMK sangat merugikan secara ekonomi.
Baca Juga: PMK Mengganas di Jatim, Gubernur Khofifah Minta Kementan Pastikan Ketersediaan Obat
Ia memisalkan, jika penyakit tersebut menyerang sapi perah maka produksi susu akan menurun drastis sehingga masyarakat akan rugi banyak.
"Kemudian, saat menyerang sapi daging maka akan terjadi kesulitan makan dan menyebabkan kekurusan. Dampaknya nilai jual jatuh," tuturnya.
Virus PMK merupakan suatu virus jika menyerang hewan sapi dapat sembuh sendiri, yakni saat hari ke-14 sampai 21 terlewati akan terjadi tingkat kebaikan kesembuhan.
"Sudah sembuh sudah membaik. Jadi, tingkat mortalitas sangat rendah untuk sapi dewasa," katanya.
Hal itu berbeda jika PMK menyerang anak sapi yang usianya enam bulan karena tingkat mortalitasnya (kematian) sangat tinggi mencapai 50-60 persen.
"Ini disebabkan karena virus pada anak sapi tidak hanya menyerang teracak kaki, tetapi mampu menembus miocardium otot jantung dari anak sapi, sehingga jika anak sapi mati terdapat bercak pada jantungnya," tutur dia.
Berita Terkait
-
PMK Mengganas di Jatim, Gubernur Khofifah Minta Kementan Pastikan Ketersediaan Obat
-
Soal Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Muhadjir: Kalau Pasangan Itu Hamil dan Melahirkan, Baru Urusan Kemenko PMK
-
Dear Warga, Pakar Bilang Daging Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku Aman Dikonsumsi Asal Melalui Proses Pelayuan
-
Mentan Tegaskan Penyakit PMK Tidak Berbahaya bagi Manusia
-
Waspada, Ternak Bergejala Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Lubuklinggau
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak