Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 24 Mei 2022 | 17:38 WIB
Polisi Mojokerto ungkap kasus perdagangan narkoba senilai Rp 10 Miliar [SuaraJatim/Zen Arivin]

Para tersangka ini, lanjut Rofiq merupakan sindikat peredaran narkoba antar provinsi. Dari pengakuannya mereka mendapatkan narkoba dan obat terlarang ini dari luar Jawa Timur. Sedangkan proses pembelian dilakukan secara terputus, pelaku melakukan transfer kepada bandar.

"Barangnya dikirim melalui paket ekspedisi. Rencananya untuk double L ini dijual Rp 3.000 perbutir, sehingga kalau dikonversi ke uang rupiah, barang bukti yang kita amankan mencapai sekitar Rp 10 miliar," kata Rofiq.

Selain mengamankan jutaan pil double L, serta sabu dan juga ganja, lanjut Rofiq, polisi juga mengamankan 6 buah kartu ATM yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba dan obat terlarang. Selain itu petugas juga menyita 14 buah ponsel dari para pelaku. Para tersangka ini, lanjut Rofiq akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.

"Tersangka kita kenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata Rofiq menegaskan.

Baca Juga: Gary Iskak Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Richa Novisha: Allah Bersama Kami, Doakan ya

Kontributor : Zen Arivin

Load More