Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Mei 2022 | 22:19 WIB
Buron Penggelapan Dana Rp 13 Miliar Lebih Bank BCA 12 Tahun Silam Dibekuk di Gresik
Amir Djoewito, buron kasus penggelapan dana Bank BCA [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Amir Djoewito, buron kasus penggelapan dana Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih akhirnya dibekuk Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur.

Sudah 12 tahun Amir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan setempat. Kasus yang menimpa terpidana Amir Soewito telah diputus tahun 2012. Namun, sejak saat itu Ia menghilang tidak bisa dieksekusi.

Selama belasan tahun itu Ia masuk DPO sampai akhirnya dibekuk kemarin, Rabu (25/05/2022). Terpidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun oleh Majelis hakim Kasasi dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA.

Namun sampai kemarin Ia belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Semen Gresik Sukses Kampanye Nihil Gratifikasi pada Momen Idul Fitri 1443 H

Terpidana berhasil ditangkap kembali saat makan malam di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang 78 Surabaya, Rabu (25/5/2022) pukul 20.15 WIB.

Saat ditangkap, tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito, lalu menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.

Usai pemeriksaan identitas, tim gabungan membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.

Terkait dengan penangkapan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah menuturkan, setelah tiba di Kejari Gresik terpidana lansung melakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke Rutan Kelas II Banjarsari Cerme, Gresik untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

Baca Juga: Kasus DBD di Gresik Masih Bertambah, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kebersihan

“Kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar tanpa kendala,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (26/5/2022).

Deni menambahkan, keberhasilan tim intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim tersebut, pihaknya berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama, Jalan Embong Malang 78 Surabaya.

Atas putusan MA RI nomor 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama dua bulan,” katanya menegaskan.

Load More