SuaraJatim.id - Kejaksaan menyelisik kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran, Lamongan. Kekinian, sudah tujuh orang saksi dimintai keterangannya.
“Ya kita sudah memintai keterangan 7 orang saksi,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Condro Maharanto, mengutip dari Beritajatim.com, Sabtu (28/5/2022).
Kasus dugaan korupsi mencuat berdasar dua pengaduan warga pada 26 April 2022, yakni warga Sungegeneng Sekaran dan Locus Pemuda Maritim.
Ada 99 warga yang menerima BSPS RTLH ini, yang masing-masing senilai Rp20 juta.Namun, penyaluran dana bantuan ini diduga bermasalah, tidak transparan, dan syarat korupsi.
Dalam kesempatan ini, Condro menyebut, tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan tersebut yakni para penerima bantuan dan seorang Kepala Desa setempat yang masyarakatnya menerima bantuan. Langkah selanjutnya, ungkap Condro, pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi untuk dikroscek dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK).
Selain meminta keterangan dari pejabat DPRKPCK, pihaknya juga akan meminta keterangan dari petugas pendamping. Menurutnya, kroscek keterangan dari sejumlah saksi ini merupakan bagian dari rangkaian untuk pulbaket dan puldata.
“Dari dinas dan pendamping itu akan kita kroscek. Bagaimana sebenarnya bantuan BSPS RTLH tersebut,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah sudah mengarah pada kebenaran dugaan korupsi maupun ada seseorang pejabat yang diduga terlibat, Condro menjelaskan bahwa proses belum sampai ke situ, sehingga harus menunggu tahapan-tahapan selanjutnya.
Lebih jauh, Condro menuturkan, pihaknya tidak mau berandai-andai dalam penanganan persoalan dugaan korupsi ini. Hal itu lantaran semua pernyataan harus disertai dengan bukti dan keterangan yang jelas.
Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Senilai Rp 139,4 Miliar
“Belum, belum ada. Ini masih pemeriksaan saksi-saksi dan proses kroscek dengan dinas dan pendamping di lapangan. Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan para saksi. Nanti akan sampai pada tahap kesimpulan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'
-
Kesaksian Detik-detik Atap Sekolah SD di Jember Ambruk Saat Jam Pelajaran, Murid Berhamburan
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka