SuaraJatim.id - Dilarang merokok sembarangan di Kota Surabaya. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) per 1 Juni 2022.
"Kita kan sudah menyediakan tempat-tempat rokok. Pakai Perwali yang lama sebelumnya. Tapi ada beberapa masukan, nanti kita perbarui terus," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (3/6/2022).
Dijelaskannya, denda atau sanski bagi yang melanggar, meliputi teguran lisan, denda administrasi Rp 250 ribu, dan kerja sosial.
Dia mengungkapkan, perwali tidak melarang seseorang untuk merokok. Tapi, mengatur orang yang merokok untuk lebih tertib. Merokok harus di tempat tertentu. Tidak di sembarang tempat.
’’Agar tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok,’’ ujarnya.
Dalam perwali diatur tempat khusus merokok. Mulai tempat kerja, tempat umum, hingga tempat lainnya. Di lokasi tersebut bisa disediakan tempat khusus merokok.
Lokasinya bisa ruang terbuka atau tertutup. Ruang terbuka, contohnya, berupa ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar. Dengan begitu, ada sirkulasi udara.
Adapun ruang tertutup harus memenuhi syarat. Diantaranya, terpisah dari ruang utama dan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas. Pengelola juga menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok. Selain itu, harus ada penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.
Perwali juga mengatur kawasan tertentu yang tidak boleh menyiapkan tempat khusus merokok. Ada lima kawasan. Yaitu, sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Lima lokasi itu harus bebas dari KTR.
Baca Juga: Dear Orang Tua! Jangan Langsung Peluk Anak Setelah Merokok, Simak Penjelasan Dokter Tentang Ini
Untuk menimbulkan efek jera, perwali menyiapkan sanksi. Mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Eri menegaskan, pihaknya tidak hanya menerapkan denda, tapi juga berupaya agar tumbuh kesadaran di kalangan perokok bahwa merokok tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Ada tempat tertentu yang disiapkan untuk merokok.
’’Memang ada denda dalam perwali. Kami ingin lebih pada kemanusiaan agar tumbuh kesadaran,’’ paparnya.
Sanksi bisa dikenakan kepada individu maupun instansi. Untuk instansi, denda yang dibebankan sesuai dengan tingkat usahanya. Denda untuk usaha mikro sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan jenis usaha besar Rp 15 juta.
Sanksi secara personal juga diberlakukan bagi individu perokok yang melanggar. Itu dijelaskan dalam pasal 17 bahwa setiap orang yang melanggar bisa dikenai tiga sanksi. Yaitu, teguran lisan, denda administratif, dan kerja sosial. Dalam ayat 2 disebutkan, denda administratif yang dikenakan sebesar Rp 250 ribu.
Berita Terkait
-
Ketua YLKI Soal Riset GATS 2021: Indonesia Darurat Konsumsi Rokok!
-
Persediaan Makanan Terjamin, Calon Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Beras
-
Cuaca Jumat Ini di Surabaya dan Kota Lain di Indonesia Cerah Berawan
-
IIMS Hadir di Surabaya Pekan Ini, Simak Empat Produk Andalan Mitsubishi
-
Banyak Pemain Jepang di Liga 1, Alasan Sho Yamamoto Gabung Persebaya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend