
SuaraJatim.id - Dilarang merokok sembarangan di Kota Surabaya. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) per 1 Juni 2022.
"Kita kan sudah menyediakan tempat-tempat rokok. Pakai Perwali yang lama sebelumnya. Tapi ada beberapa masukan, nanti kita perbarui terus," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (3/6/2022).
Dijelaskannya, denda atau sanski bagi yang melanggar, meliputi teguran lisan, denda administrasi Rp 250 ribu, dan kerja sosial.
Dia mengungkapkan, perwali tidak melarang seseorang untuk merokok. Tapi, mengatur orang yang merokok untuk lebih tertib. Merokok harus di tempat tertentu. Tidak di sembarang tempat.
Baca Juga: Dear Orang Tua! Jangan Langsung Peluk Anak Setelah Merokok, Simak Penjelasan Dokter Tentang Ini
’’Agar tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok,’’ ujarnya.
Dalam perwali diatur tempat khusus merokok. Mulai tempat kerja, tempat umum, hingga tempat lainnya. Di lokasi tersebut bisa disediakan tempat khusus merokok.
Lokasinya bisa ruang terbuka atau tertutup. Ruang terbuka, contohnya, berupa ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar. Dengan begitu, ada sirkulasi udara.
Adapun ruang tertutup harus memenuhi syarat. Diantaranya, terpisah dari ruang utama dan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas. Pengelola juga menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok. Selain itu, harus ada penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.
Perwali juga mengatur kawasan tertentu yang tidak boleh menyiapkan tempat khusus merokok. Ada lima kawasan. Yaitu, sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Lima lokasi itu harus bebas dari KTR.
Baca Juga: Sehabis Merokok Jangan Langsung Peluk Anak! Begini Saran dari Dokter
Untuk menimbulkan efek jera, perwali menyiapkan sanksi. Mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Klaim Aman Soal Produk Tembakau Alternatif Dipertanyakan, Riset Ungkap Bahaya Karsinogen Mengintai!
-
Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam
-
Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya
-
Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya
-
Langganan Timnas Belanda, Pemain Keturunan Surabaya Ini Diprediksi Jadi Next Tijjani Reijnders
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
BRI Dukung Pemerintah Menyediakan Pendidikan Berkualitas lewat Program BRI Peduli Ini Sekolahku
-
Viral di Media Sosial, Pendaki Jember Dikabarkan Hilang di Gunung Saeng
-
Temui Buruh, Gubernur Khofifah Janji Beri Harapan Baru untuk Pekerja Jatim
-
BRImo FSTVL 2024 Diumumkan, Ribuan Pemenang Dapat Hadiah BMW Sampai Emas dari BRI
-
Lucu Tapi Bermakna, Ini Cara Gokil Jemaah Haji Tulungagung Biar Kopernya Nggak Ketuker