Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 12 Juni 2022 | 17:17 WIB
Penangkapan anggota kelompok Khilafatul Muslimin [Foto: ANTARA]

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. ANTARA

Load More