SuaraJatim.id - Kasus kampanye negara khilafah dari kelompok Khilafatul Muslimin memasuki babak baru. Aminudin Mahmud, pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya ditahan.
Polda Jatim secara resmi menetapkan Aminudin Mahmud sebagai tersangka beberapa waktu lalu, dan segera ditahan. Ia dinilai bertanggung jawab melakukan konvoi dan mensyiarkan negara khilafah.
Aminudin terlibat dalam konvoi syiar negara khilafah di Kota Surabaya dan Sidoarjo beberapa waktu lalu. Video aktivitas kelompok ini juga sempat viral di media sosial.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Polisi telah memeriksa banyak saksi dalam kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka
“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan khilafatul muslimin Surabaya,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (13/06/2022).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, ditambah empat saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.
Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.
“Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung khilafatul muslimin,” ujarnya.
Tersangka Aminuddin dijerat pasal 82 UU no 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: Terungkap! Kelompok Khilafatul Muslimin Punya NIK Khusus Gantikan E-KTP
Kemudian pasal 107 KUHP pasal 15 UU no 1 tahun 1946, kemudian pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Kelompok Khilafatul Muslimin Punya NIK Khusus Gantikan E-KTP
-
Bhayangkara FC Jadikan Piala Presiden 2022 Ajang Uji Komposisi Pemain
-
Piala Presiden 2022: Persebaya Coba Ubah Rekor Buruk Lawan Bhayangkara FC
-
Polisi Ungkap Khilafatul Muslimin Bikin Nomor Induk Warga Gantikan e-KTP
-
Gantikan e-KTP, Khilafatul Muslimin Ternyata Punya Nomor Induk Warga Sendiri
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
Terkini
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Bank Mandiri Komitmen Perluasan Layanan Mandiri Agen
-
Renaco Dilengkapi QRIS BRI untuk Mudahkan Transaksi Non-Tunai dan Point of Sales (POS)
-
Gubernur Khofifah Siap Sukseskan Peremajaan Tebu Rakyat di Jatim untuk Menuju Swasembada Gula 2026
-
Jawa Timur Terancam Kehilangan Triliunan, DPRD Usulkan Solusi Maksimalkan PAD