SuaraJatim.id - Syaiful Yasan, pria yang sehari-hari sebagai penjual tahu bulat, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.
Dilansir BeritaJatim--jaringan Suara.com, ia dinyatakan bersalah lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Jaksa Suparlan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Syaiful terbukti sebagai perantara narkotika dengan total 40 kilogram sabu, 30 ribu butir pil ekstasi, dan ekstasi serbuk seberat 1 kilogram.
Dalan tuntutan Suparlan menyatakan, terdakwa Syaiful Yasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar
Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan pada Kamis (9/6/2022) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syaiful Yasan dengan pidana mati,” kata Jaksa Suparlan.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO) dalam kemasan teh china dalam koper warna merah dan koper warna abu-abu.
Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang, JES kemudian memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh china dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 WIB.
Kemudian 2 kilogram sabu di Hotel Best Jl Kedungsari Surabaya, tanggal 10 Desember, 2 kilogram sabu di Hotel Oriza Karangmenjangan Surabaya, tanggal 11 Desember.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Jogja, Dua Sejoli Diringkus Polisi
Mengambil sabu kemasan teh china 20 kilogram dan 6 bungkus ekstasi dalam tas ransel, Sabtu 11 Desember di Hotel New Cokelat Gubeng Surabaya.Meranjau 3 kilogram sabu kemasan teh china, Senin 13 Desember, di Hotel Gunawangsa Merr Surabaya, dan 1 kilogram di Hotel Bisanta Jl Tegalsari Surabaya kemudian 1 Kilogram di Hotel Evora Jl Menur Surabaya dan beberapa tempat lainnya.
Dalam menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan ekstasi, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp10 juta.
Tanggal 27 Desember 2021 hari Senin jam 10.30 WIB di Jalan Rungkut Menanggal II A Sekolahan No 31 Kec Gunung Anyar Surabaya, saksi Agus Suprianto dan saksi Maskori Hasan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Saiful Yasan, dengan Penggeledahan ditemukan, 33 bungkus teh china, Narkotika jenis ekstasi warna biru logo LV 30.000 butir. Sabu 40 plastik berat total 2175 gram. Narkotika jenis ekstasi serbuk berat total 1005 gram.
Berita Terkait
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
Kisah Inspiratif: Berhenti Jadi PNS Demi Tahu Bulat, Pria Ini Sukses Punya Penghasilan Rp4 Miliar Pertahun
-
Kronologi Pedagang Tahu Bulat Cabuli Bocah 5 Tahun Di Kembangan Hingga Ditangkap Polisi
-
Pedagang Tahu Bulat di Kembangan Lecehkan Bocah 4 Tahun, Pelaku Diciduk Setelah Dijebak Ayah Korban
-
Super Random, TEUME Adakan Food Truck Tahu Bulat untuk Rayakan Ultah Asahi
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
-
Rip Current, Si Pembunuh Sunyi: 6 Korban Jiwa di Laut Selatan Pacitan
-
Banjir Pamekasan, 2 Kecamatan Basah Kuyup
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya