SuaraJatim.id - Kasus penjualan barang sitaan yang dilakukan pejabat Satpol PP Pemkot Surabaya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memasuki babak baru.
Dalam pengusutan tersebut Kejari Surabaya tak membutuhkan waktu lama atau sepekan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 09/M.5.10/Fd.1/06/2022.
"Awal penyelidikan 31 Mei 2022, 6 Juni 2022 lalu sudah naik penyidikan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja, Jumat (17/6/2022).
Cepatnya pengusutan kasus ini, menurut Ari lantaran semua bukti maupun saksi yang diperoleh dari pemeriksaan telah memenuhi syarat, bila kasus ini dapat ditingkatkan ke level penyidikan.
"Sudah ada yang dimintai keterangan lalu dilakukan ekspose penyelidikan dan telah ditemukan bukti permulaan cukup maka ditingkatkan ke penyidikan," jelas Ari.
Tak hanya itu, menurut Ari dari pengakuan para saksi mulai dari pejabat lingkungan Satpol PP dan pegawai serta masyarakat yang mengetahui saat diperiksa sangat kooperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Seluruh saksi mengetahui telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum antara lain pengambilan barang hasil penertiban," ungkapnya.
Saat disinggung siapa saja pejabat Satpol PP dan pegawai Pemkot Surabaya serta masyarakat yang diperiksa, Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini enggan menjawabnya secara detail.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak untuk Cegah PMK
"Sesegera mungkin," papar Ari lantas tersenyum kemudian tertawa lirih.
Sedangkan untuk pasal yang akan disangkakan kepada calon tersangka, lagi-lagi Ari Prasetya Panca Atmaja emoh menjawabnya.
"Tunggu nanti saja," pungkas Ari.
Seperti diberitakan, petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penjualan hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur