Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:31 WIB
Suasana CFD di kawasan Taman Bungkul Kota Surabaya. Terhitung mulai November 2021, Pemkot Surabaya akan menggelar CFD di kawasan Kembang Jepun. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kegiatan hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) kembali digelar pagi hari di Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo, Kota Surabaya pada Minggu (22/5/2022) lalu. Pembukaan kembali CFD itu dilakukan pasca situasi Covid-19 di Kota Pahlawan terkendali.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Endy Suhadi menerangkan setiap kali pihaknya menerima laporan yang berkaitan dengan CFD, antusiasme warga yang hadir sangatlah luar biasa. Bahkan, lokasi CFD biasanya dipergunakan warga untuk berolahraga tanpa adanya asap kendaraan bermotor.

"Khususnya bagi pesepeda, juga warga masyarakat yang mau melakukan aktivitas olahraga baik senam, jalan kaki dan sebagainya tanpa menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau roda empat," ucapnya, Selasa (21/6/2022).

Akan tetapi, Endy menyayangkan pembukaan perdana CFD pada Minggu (22/5/2022) lalu di Jalan Darmo justru diwarnai dengan hal yang memalukan. Yakni, adanya mobil pelat merah milik pejabat Pemkot Surabaya yang menerobos lokasi CFD. Bahkan, video mobil pelat merah yang menerobos CFD itu viral di media sosial.

Baca Juga: Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret

"Apabila ada kendaraan roda dua atau empat berlalu lalang di daerah CFD ini sudah jelas-jelas melanggar aturan dari kegiatan tersebut. Harusnya, teman-teman pemkot yang berjaga di situ kan ada. Baik dari Linmas, Satpol PP, ataupun Dishub dan kepolisian di depan itu kan sudah ada penjaganya saat kegiatan itu," tegasnya.

Menurut Endy, peristiwa mobil pelat merah menerobos pelaksanaan CFD tentu sangat mencoreng Pemkot Surabaya. Terlebih lagi, tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaan CFD itu.

"Oleh karena itu kalau ada kendaraan entah itu dinas harusnya malu, dengan apa yang sudah dilakukan pada kegiatan tersebut. Artinya, juga melanggar, dan ini menjadi sangat tidak baik kalau ada kendaraan pelat merah tetap saja melanggar peraturan," jelas Endy.

Dia memastikan, bahwa Komisi C DPRD Surabaya segera memanggil pejabat yang telah menerobos CFD itu untuk meminta penjelasan. Jangan sampai pelanggaran itu dilakukan tidak karena ada urgensi atau kepentingan yang mendesak.

"Ini harus kita panggil nanti, ada apa kok sampai berani menerobos seperti itu. Urgensinya seperti apa, ada kegiatan apa. Apakah di jalan lain tidak bisa dilewati sampai menerobos area CFD seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Tim yang Sudah Tersingkir dari Piala Presiden 2022

Sedangkan warga masyarakat sendiri, dikatakan Endy, kalaupun ingin masuk atau melintas ke area CFD tidak diperbolehkan. Bahkan, walaupun itu kendaraan roda dua atau empat tidak dinyalakan, tetap saja dilarang untuk melintas area CFD.

"Sanksinya nanti kita panggil. Kalau ada laporan seperti ini kita panggil di Komisi C. Karena ini sesuai dengan tupoksi kinerja Komisi C. Jangan sampai keadaan seperti ini menjadi satu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan pemkot sendiri," tutupnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More