SuaraJatim.id - Syaiful Yasan, gembong narkoba terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstacy divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meskipun demikian, hakim Suparno tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Suparlan dengan pertimbangan, terdakwa bukanlah aktor utama dalam kepemilikan narkotika tersebut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Yasan selama 20 tahun,” kata hakim Suparno di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram
Selain hukuman penjara 20 tahun, terdakwa Syaiful Yasan juga diwajibkan membayar denda uang sebesar Rp 1 miliar.
“Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” kata hakim Suparno menambahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Syaiful Yasan terlihat lega dan langsung menyatakan menerima putusan. “Saya terima putusan itu Pak Hakim,” ujarnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, langsung menyatakan upaya hukum Banding.
“Banding Yang Mulia,” kata JPU yang akrab disapa Parlan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO), dalam kemasan teh Cina dan koper warna merah dan koper warna abu-abu.
Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang. Jes memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh cina dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 wib.
Bukan itu saja. Terdakwa juga diminta meranjau narkoba di kawasan Gubeng, MERR, Tegalsari, Menur, Bratang, Karang Menjangan, dan Jalan Dr Ir Soekarno.
Namun, petualangan Syaiful akhirnya terhenti gara-gara dicokok polisi pada 27 Desember 2021, pukul 10.30 di Jalan Rungkut Menanggal II-A Sekolahan Nomor 31, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. sat digeledah ditemukan narkoba dalam jumlah sangat besar.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas