SuaraJatim.id - Ribut-ribut masalah pernikahan beda agama terus menggelinding. Setelah sejumlah santri di Tuban yang menggugat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini giliran MUI Jatim.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah PN Surabaya mengesahkan (disebut oleh MUI mengizinkan, bukan mengesahkan) pernikahan beda agama yang dilayangkan sepasang suami-istri di Surabaya.
Setelah PN mengesahkan pernikahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya langsung mencatatkan pernikahan keduanya.
Terbaru, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang merespons persoalan tersebut. Komisi Fatwa MUI Jatim segera menggelar sidang hingga memunculkan beberapa sikap terhadap fenomena tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin, menyebut PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama, namun hanya memberikan izin.
"PN Surabaya tidak mengesahkan, hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 Tahun 1974 tidak ada larangan," katanya, Kamis (23/06/2022).
Selain itu, KH Sholihin kemudian menyampaikan argumentasi terkait stigma yang berkembang di tengah masyarakat saat ini, yakni: "jika pernikahan beda agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo."
"Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti," ujarnya.
Untuk lebih detailnya, berikut ini sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama:
1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.
2. Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.
3. Larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih.
Berita Terkait
-
Catat! Begini Pedoman Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha di Surabaya yang Diterbitkan Eri Cahyadi
-
Sejumlah Santri di Tuban Gugat PN Surabaya Gara-gara Sahkan Pernikahan Beda Agama
-
Tiga Pemain Persebaya Surabaya yang Tampil Konsisten Selama Gelaran Piala Presiden
-
Malangnya Gadis Tuna Rungu Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
-
Habis Laporkan Kasus Pembacokan Adik Tirinya, Edi Justru Ditangkap Polisi Surabaya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Sore Berdarah di Sukorame: Jeritan Histeris Membuka Tabir Kematian Tragis Sang Pemasar
-
Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan
-
7 Tahun Beruntun Murid Jatim Diterima di PTN Tanpa Tes, Gubernur Khofifah: Bukti Kualitas Pendidikan
-
Kabel Listrik Putus Cabut Nyawa Gadis Remaja di Jalan Nasional Madiun
-
Mitsubishi Destinator Hadirkan SUV Keluarga Premium dengan Fitur Modern dan Performa Turbo Tangguh