SuaraJatim.id - Ribut-ribut masalah pernikahan beda agama terus menggelinding. Setelah sejumlah santri di Tuban yang menggugat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini giliran MUI Jatim.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah PN Surabaya mengesahkan (disebut oleh MUI mengizinkan, bukan mengesahkan) pernikahan beda agama yang dilayangkan sepasang suami-istri di Surabaya.
Setelah PN mengesahkan pernikahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya langsung mencatatkan pernikahan keduanya.
Terbaru, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang merespons persoalan tersebut. Komisi Fatwa MUI Jatim segera menggelar sidang hingga memunculkan beberapa sikap terhadap fenomena tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin, menyebut PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama, namun hanya memberikan izin.
"PN Surabaya tidak mengesahkan, hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 Tahun 1974 tidak ada larangan," katanya, Kamis (23/06/2022).
Selain itu, KH Sholihin kemudian menyampaikan argumentasi terkait stigma yang berkembang di tengah masyarakat saat ini, yakni: "jika pernikahan beda agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo."
"Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti," ujarnya.
Untuk lebih detailnya, berikut ini sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama:
Baca Juga: Sejumlah Santri di Tuban Gugat PN Surabaya Gara-gara Sahkan Pernikahan Beda Agama
1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.
2. Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.
3. Larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Barbershop di Surabaya untuk Tampil Ganteng dan Stylish
-
Jejak Digital Dikuliti, Foto Pose Ivan Sugianto Kepal Tangan Disorot: Kok Ada Meja Judi di Ruangan Polisi?
-
Usai Dibui Gegara Arogan, Crazy Rich Sahroni Spill Kasus Baru Ivan Sugianto: Diusut Saja sampai Tuntas!
-
Kicep Disatroni Crazy Rich Tanjung Priok, Sahroni Unggah Muka Ivan Sugianto Diborgol: Jangan Sok Hebat dan Jumawa!
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Terkini
-
Keras! Luluk Sentil Ada Proyek yang Tabrak Tata Ruang di Pesisir Surabaya
-
Pernah Jadi Kepala Dinas Kebersihan, Risma Pede Bisa Selesaikan Masalah Sampah di Jatim
-
Tragedi Carok Sampang, Polda Jatim Amankan Satu Orang
-
Bapemperda DPRD Jatim Bakal Bahas 21 Raperda Pada 2025, Ini Rinciannya
-
Tragedi Kabel Berubah Jadi 'Jerat Maut' di Jombang, Pengendara Motor Meninggal Dunia