SuaraJatim.id - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama warga Surabaya masih berbuntut panjang.
Di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri melayangkan gugatan atas keputusan PN Surabaya tersebut. Mereka mempersoalkan putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby terkait kasus tersebut.
Seperti dijelaskan salah satu santri, Ali Muktar, para santri menghormati keputusan pengadilan. Hanya saja mereka mengajukan gugatan karena menurut mereka subjek hukum kasus itu harusnya tunduk pada hukum Islam.
"Kami menghormati penetapan PN Surabaya, tetapi kami akan mengajukan gugatan karena kami berpendapat mengenai subjek hukum beragama Islam yang (semestinya) tunduk pada hukum Islam," katanya dikutip dari bloktuban.com jejaring media suara.com, Kamis (23/06/2022).
Menurut Ali Muktar, hukum dari agama apapun, mengikat masing-masing pengikutnya. Ketika seseorang sudah memilih untuk menganut suatu agama, semestinya harus tunduk dan terikat pada hukum agama yang dipercayai.
"Bukan sebaliknya, mengambil hukum agama sesuai selera individu. Sama seperti hukum pidana atau perdata yang mengikat semua warga negara," terang pria yang kesehariannya juga menjadi seorang guru ngaji ini.
Penetapan yang dilakukan PN Surabaya soal pernikahan beda agama dinilai Ali Muktar merupakan perbuatan melawan hukum. Baik hukum positif negara ataupun hukum agama baik Islam ataupun Kristen.
Penetapan ini dinilai bisa menjadi preseden buruk. Karena ke depan, dimungkinkan akan ada permohonan-permohonan serupa dan bertentangan dengan hukum agama.
"Jangan dengan alasan hak asasi manusia, kemudian suatu saat muncul (permohonan) pernikahan sejenis, pernikahan dengan Ibunya, atau bahkan pernikahan dengan kambing," kata Ali Mukhtar.
Penggugat lain, Ahmad Khoirul Ghufron, mengaku sadar betul kalau permohonan pernikahan beda agama ini sudah dikabulkan, sudah ditetapkan dan mereka (penggugat) tidak terlibat dalam putusan ini. Tetapi mereka merasa harus menunjukan ada penolakan dari kaum beragama.
Baca Juga: Putra Buya Arrazy Hasyim Tertembak Pistol Polisi hingga Riuh PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama
"Kami berharap, ruang hukum ini dipergunakan dengan baik dengan menghadiri sidang gugatan. Termasuk para ulama besar dan pemuka agama Kristen (bisa hadir) untuk memberikan pandangannya mengenai hukum agama soal pernikahan sejenis," kata Ghufron.
Gugatan kepada PN Surabaya ini dilayangkan empat orang santri dari Tuban. Masing-masing adalah Ali Muktar, Ahmad Khoirul Gufron, Tabah Ali Susanto, dan Shodikun. Semuanya warga Kabupaten Tuban.
Berita Terkait
-
NU dan Muhammadiyah Merespons Gaduh Nikah Beda Agama hingga Kabar Duka dari Kiper Arema FC Adilson Maringa
-
Putra Buya Arrazy Hasyim Tertembak Pistol Polisi hingga Riuh PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama
-
PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Begini Respons NU dan Muhammadiyah
-
Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama
-
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ditentang MUI dan Dibela JIAD
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang