SuaraJatim.id - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama warga Surabaya masih berbuntut panjang.
Di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri melayangkan gugatan atas keputusan PN Surabaya tersebut. Mereka mempersoalkan putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby terkait kasus tersebut.
Seperti dijelaskan salah satu santri, Ali Muktar, para santri menghormati keputusan pengadilan. Hanya saja mereka mengajukan gugatan karena menurut mereka subjek hukum kasus itu harusnya tunduk pada hukum Islam.
"Kami menghormati penetapan PN Surabaya, tetapi kami akan mengajukan gugatan karena kami berpendapat mengenai subjek hukum beragama Islam yang (semestinya) tunduk pada hukum Islam," katanya dikutip dari bloktuban.com jejaring media suara.com, Kamis (23/06/2022).
Menurut Ali Muktar, hukum dari agama apapun, mengikat masing-masing pengikutnya. Ketika seseorang sudah memilih untuk menganut suatu agama, semestinya harus tunduk dan terikat pada hukum agama yang dipercayai.
"Bukan sebaliknya, mengambil hukum agama sesuai selera individu. Sama seperti hukum pidana atau perdata yang mengikat semua warga negara," terang pria yang kesehariannya juga menjadi seorang guru ngaji ini.
Penetapan yang dilakukan PN Surabaya soal pernikahan beda agama dinilai Ali Muktar merupakan perbuatan melawan hukum. Baik hukum positif negara ataupun hukum agama baik Islam ataupun Kristen.
Penetapan ini dinilai bisa menjadi preseden buruk. Karena ke depan, dimungkinkan akan ada permohonan-permohonan serupa dan bertentangan dengan hukum agama.
"Jangan dengan alasan hak asasi manusia, kemudian suatu saat muncul (permohonan) pernikahan sejenis, pernikahan dengan Ibunya, atau bahkan pernikahan dengan kambing," kata Ali Mukhtar.
Penggugat lain, Ahmad Khoirul Ghufron, mengaku sadar betul kalau permohonan pernikahan beda agama ini sudah dikabulkan, sudah ditetapkan dan mereka (penggugat) tidak terlibat dalam putusan ini. Tetapi mereka merasa harus menunjukan ada penolakan dari kaum beragama.
"Kami berharap, ruang hukum ini dipergunakan dengan baik dengan menghadiri sidang gugatan. Termasuk para ulama besar dan pemuka agama Kristen (bisa hadir) untuk memberikan pandangannya mengenai hukum agama soal pernikahan sejenis," kata Ghufron.
Gugatan kepada PN Surabaya ini dilayangkan empat orang santri dari Tuban. Masing-masing adalah Ali Muktar, Ahmad Khoirul Gufron, Tabah Ali Susanto, dan Shodikun. Semuanya warga Kabupaten Tuban.
Berita Terkait
-
NU dan Muhammadiyah Merespons Gaduh Nikah Beda Agama hingga Kabar Duka dari Kiper Arema FC Adilson Maringa
-
Putra Buya Arrazy Hasyim Tertembak Pistol Polisi hingga Riuh PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama
-
PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Begini Respons NU dan Muhammadiyah
-
Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama
-
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ditentang MUI dan Dibela JIAD
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan