SuaraJatim.id - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama warga Surabaya masih berbuntut panjang.
Di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri melayangkan gugatan atas keputusan PN Surabaya tersebut. Mereka mempersoalkan putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby terkait kasus tersebut.
Seperti dijelaskan salah satu santri, Ali Muktar, para santri menghormati keputusan pengadilan. Hanya saja mereka mengajukan gugatan karena menurut mereka subjek hukum kasus itu harusnya tunduk pada hukum Islam.
"Kami menghormati penetapan PN Surabaya, tetapi kami akan mengajukan gugatan karena kami berpendapat mengenai subjek hukum beragama Islam yang (semestinya) tunduk pada hukum Islam," katanya dikutip dari bloktuban.com jejaring media suara.com, Kamis (23/06/2022).
Menurut Ali Muktar, hukum dari agama apapun, mengikat masing-masing pengikutnya. Ketika seseorang sudah memilih untuk menganut suatu agama, semestinya harus tunduk dan terikat pada hukum agama yang dipercayai.
"Bukan sebaliknya, mengambil hukum agama sesuai selera individu. Sama seperti hukum pidana atau perdata yang mengikat semua warga negara," terang pria yang kesehariannya juga menjadi seorang guru ngaji ini.
Penetapan yang dilakukan PN Surabaya soal pernikahan beda agama dinilai Ali Muktar merupakan perbuatan melawan hukum. Baik hukum positif negara ataupun hukum agama baik Islam ataupun Kristen.
Penetapan ini dinilai bisa menjadi preseden buruk. Karena ke depan, dimungkinkan akan ada permohonan-permohonan serupa dan bertentangan dengan hukum agama.
"Jangan dengan alasan hak asasi manusia, kemudian suatu saat muncul (permohonan) pernikahan sejenis, pernikahan dengan Ibunya, atau bahkan pernikahan dengan kambing," kata Ali Mukhtar.
Penggugat lain, Ahmad Khoirul Ghufron, mengaku sadar betul kalau permohonan pernikahan beda agama ini sudah dikabulkan, sudah ditetapkan dan mereka (penggugat) tidak terlibat dalam putusan ini. Tetapi mereka merasa harus menunjukan ada penolakan dari kaum beragama.
"Kami berharap, ruang hukum ini dipergunakan dengan baik dengan menghadiri sidang gugatan. Termasuk para ulama besar dan pemuka agama Kristen (bisa hadir) untuk memberikan pandangannya mengenai hukum agama soal pernikahan sejenis," kata Ghufron.
Gugatan kepada PN Surabaya ini dilayangkan empat orang santri dari Tuban. Masing-masing adalah Ali Muktar, Ahmad Khoirul Gufron, Tabah Ali Susanto, dan Shodikun. Semuanya warga Kabupaten Tuban.
Berita Terkait
-
NU dan Muhammadiyah Merespons Gaduh Nikah Beda Agama hingga Kabar Duka dari Kiper Arema FC Adilson Maringa
-
Putra Buya Arrazy Hasyim Tertembak Pistol Polisi hingga Riuh PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama
-
PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Begini Respons NU dan Muhammadiyah
-
Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama
-
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ditentang MUI dan Dibela JIAD
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
Terkini
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama