SuaraJatim.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akhirnya mencatatkan perkawinan beda agama Kristen dan Islam, mengikuti permintaan dan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti dijelaskan Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Ia akan mematuhi keputusan pengadilan. Dinas akan mencatat perkawinan pasangan suami istri baru tersebut.
"Dituliskan, memerintahkan kepada Dispendukcapil Surabaya, untuk mematuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Agus Imam di gedung Diskominfo, Rabu (22/06/2022).
Dispendukcapil Surabaya, lanjut Agus, di dalam masalah ini hanya bertugas mencatatkan perkawinan kedua orang tersebut. Pencatatan dilakukan setelah melengkapi catatan atau syarat-syarat yang dibutuhkan.
"Yurispudensi bukan domain Dinas, tapi hakim. Kita hanya memproses setelah ada syarat pengadilan," katanya menambahkan.
Perkawinan berbeda agama ini, kata Agus, pertama kalinya terjadi di Kota Surabaya. Dan Agus memastikan jika perkawinan keduanya sudah resmi tercatat di Dispendukcapil Kota Surabaya pada 9 Juni 2022.
"Ini baru pertama kalinya. Pokoknya nanti ada salinan dari pengadilan dan syarat-syaratnya ada semua. Pasangan kemarin sudah resmi tercatat," ungkapnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menerangkan ada beberapa Mazhab yang diyakini umat Islam. Namun dia masih mempertanyakan Negara Indonesia menggunakan Mazhab yang mana.
"Di Islam itu ada Mazhab-mazhab pernikahan, (seperti) yang laki-laki Muslim pasangannya Kristen itu sah menurut Mahzab Hanafi. Sedangkan Syafi'i harus lebih rinci lagi," ujarnya.
Baca Juga: Tri Rismaharini Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri Sampai Empat Kali
"Kalau yang Kristen atau Yahudi itu masih mengikuti mahzab yang Ortodok dulu, yang Ortodok itu kan bertauhid mereka, hanya menyembah Allah, kemudian ada syarat yang lain mungkin sulit kalau diterjemahkan lewat telpon, hanya melakukan pertemuan langsung," imbuhnya.
Di sini, KH Marzuki Mustamar belum mengetahui peraturan perkawinan di Indonesia menggunakan Mazhab apa. "Lha saya enggak tau di Indonesia yang dipakai Hanafi atau Syafi'i," ujarnya.
Tak jauh berbeda dengan penjelasan di atas, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, KH Saad Ibrahim mengatakan, jika seorang lelaki Muslim menikahi wanita beragama lain masih dibolehkan.
"Ditafsirkan kalau kita muslim masih bisa menikahi wanita ahli kitab atau beragama lain, karena kita tidak mungkin mencela Nabi Isa, sementara kalau mereka bisa mencela Nabi lain dari Muslim," terang Saad.
Selain itu, dia juga mengatakan, jika ada tafsiran lainnya, jika perempuan ahli kitab ini sudah harus memeluk Islam juga.
"Bahwa mengawini ahli kitab yang akhirnya memeluk Islam. Namun, Negara berdasarkan Pancasila, jika ada ada perkawinan antar agama biarkan itu hukum nasional," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tri Rismaharini Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri Sampai Empat Kali
-
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ditentang MUI dan Dibela JIAD
-
5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela
-
Tak Sampai Rp100 Ribu, Pria Ini Ungkap Cara Murah Meriah Pergi ke Bali dari Surabaya
-
PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny