Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 22 Juni 2022 | 16:47 WIB
Kepala Dispendukcapil Surabaya jumpa pers soal nikah beda agama di Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]

Di sini, KH Marzuki Mustamar belum mengetahui peraturan perkawinan di Indonesia menggunakan Mazhab apa. "Lha saya enggak tau di Indonesia yang dipakai Hanafi atau Syafi'i," ujarnya.

Tak jauh berbeda dengan penjelasan di atas, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, KH Saad Ibrahim mengatakan, jika seorang lelaki Muslim menikahi wanita beragama lain masih dibolehkan.

"Ditafsirkan kalau kita muslim masih bisa menikahi wanita ahli kitab atau beragama lain, karena kita tidak mungkin mencela Nabi Isa, sementara kalau mereka bisa mencela Nabi lain dari Muslim," terang Saad.

Selain itu, dia juga mengatakan, jika ada tafsiran lainnya, jika perempuan ahli kitab ini sudah harus memeluk Islam juga.

Baca Juga: Tri Rismaharini Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri Sampai Empat Kali

"Bahwa mengawini ahli kitab yang akhirnya memeluk Islam. Namun, Negara berdasarkan Pancasila, jika ada ada perkawinan antar agama biarkan itu hukum nasional," ujarnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More