SuaraJatim.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akhirnya mencatatkan perkawinan beda agama Kristen dan Islam, mengikuti permintaan dan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti dijelaskan Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Ia akan mematuhi keputusan pengadilan. Dinas akan mencatat perkawinan pasangan suami istri baru tersebut.
"Dituliskan, memerintahkan kepada Dispendukcapil Surabaya, untuk mematuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Agus Imam di gedung Diskominfo, Rabu (22/06/2022).
Dispendukcapil Surabaya, lanjut Agus, di dalam masalah ini hanya bertugas mencatatkan perkawinan kedua orang tersebut. Pencatatan dilakukan setelah melengkapi catatan atau syarat-syarat yang dibutuhkan.
"Yurispudensi bukan domain Dinas, tapi hakim. Kita hanya memproses setelah ada syarat pengadilan," katanya menambahkan.
Perkawinan berbeda agama ini, kata Agus, pertama kalinya terjadi di Kota Surabaya. Dan Agus memastikan jika perkawinan keduanya sudah resmi tercatat di Dispendukcapil Kota Surabaya pada 9 Juni 2022.
"Ini baru pertama kalinya. Pokoknya nanti ada salinan dari pengadilan dan syarat-syaratnya ada semua. Pasangan kemarin sudah resmi tercatat," ungkapnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menerangkan ada beberapa Mazhab yang diyakini umat Islam. Namun dia masih mempertanyakan Negara Indonesia menggunakan Mazhab yang mana.
"Di Islam itu ada Mazhab-mazhab pernikahan, (seperti) yang laki-laki Muslim pasangannya Kristen itu sah menurut Mahzab Hanafi. Sedangkan Syafi'i harus lebih rinci lagi," ujarnya.
Baca Juga: Tri Rismaharini Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri Sampai Empat Kali
"Kalau yang Kristen atau Yahudi itu masih mengikuti mahzab yang Ortodok dulu, yang Ortodok itu kan bertauhid mereka, hanya menyembah Allah, kemudian ada syarat yang lain mungkin sulit kalau diterjemahkan lewat telpon, hanya melakukan pertemuan langsung," imbuhnya.
Di sini, KH Marzuki Mustamar belum mengetahui peraturan perkawinan di Indonesia menggunakan Mazhab apa. "Lha saya enggak tau di Indonesia yang dipakai Hanafi atau Syafi'i," ujarnya.
Tak jauh berbeda dengan penjelasan di atas, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, KH Saad Ibrahim mengatakan, jika seorang lelaki Muslim menikahi wanita beragama lain masih dibolehkan.
"Ditafsirkan kalau kita muslim masih bisa menikahi wanita ahli kitab atau beragama lain, karena kita tidak mungkin mencela Nabi Isa, sementara kalau mereka bisa mencela Nabi lain dari Muslim," terang Saad.
Selain itu, dia juga mengatakan, jika ada tafsiran lainnya, jika perempuan ahli kitab ini sudah harus memeluk Islam juga.
"Bahwa mengawini ahli kitab yang akhirnya memeluk Islam. Namun, Negara berdasarkan Pancasila, jika ada ada perkawinan antar agama biarkan itu hukum nasional," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tri Rismaharini Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri Sampai Empat Kali
-
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ditentang MUI dan Dibela JIAD
-
5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela
-
Tak Sampai Rp100 Ribu, Pria Ini Ungkap Cara Murah Meriah Pergi ke Bali dari Surabaya
-
PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar