-
Nikah siri memicu lonjakan cerai gugat istri di Kota Pasuruan.
-
Poligami tersembunyi jadi alasan utama 48 istri memilih bercerai.
- Anak nikah siri rentan masalah hukum dan psikologis.
SuaraJatim.id - Fenomena nikah siri di Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), kian menunjukkan dampak serius terhadap keutuhan rumah tangga.
Praktik pernikahan tanpa ikatan hukum ini memicu lonjakan angka janda, setelah puluhan istri memilih mengakhiri pernikahan mereka akibat poligami yang dilakukan secara diam-diam oleh suami.
Data Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan mencatat, nikah siri menjadi salah satu pemicu utama gugatan cerai yang diajukan pihak istri.
Mayoritas perempuan mengaku tidak sanggup mempertahankan rumah tangga setelah mengetahui suami memiliki istri lain tanpa sepengetahuan dan izin resmi.
Ketua PA Kota Pasuruan, A. Zuhri, mengungkapkan sepanjang tahun lalu terdapat 1.183 perkara perceraian yang ditangani lembaganya. Angka tersebut mencakup cerai talak dan cerai gugat yang masuk selama satu periode penuh.
Fenomena ini menegaskan bahwa Nikah Siri tidak hanya berdampak pada relasi suami istri, tetapi juga menciptakan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas.
“Itu mencakup cerai talak dan cerai gugat yang kami tangani selama satu periode penuh,” ujar Zuhri, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (9/1/2026).
Dari total perkara tersebut, sebanyak 48 istri secara tegas mengajukan cerai gugat dengan alasan suami melakukan poligami.
Dalam persidangan, terungkap bahwa sebagian besar suami memilih jalan Poligami melalui pernikahan siri tanpa izin istri sah maupun penetapan pengadilan.
“Sebagian besar mereka (suami) melakukan nikah siri untuk menduakan istri pertamanya,” jelas Zuhri.
Keputusan para istri untuk mengakhiri pernikahan bukan semata persoalan cemburu, melainkan kekhawatiran terhadap ketidakjelasan status hukum.
Praktik Pernikahan Siri dinilai merugikan perempuan karena tidak menjamin kepastian nafkah, perlindungan hukum, serta keamanan psikologis di masa depan.
Dampak paling krusial dari Nikah Siri justru dirasakan oleh anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tidak tercatat.
Secara hukum, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, sehingga berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif, termasuk pencatatan identitas dan hak-hak sosial lainnya.
Zuhri menegaskan, konsekuensi tersebut berpengaruh langsung terhadap masa depan anak. “Anak akan rentan secara psikologis dan sosial karena tidak mendapat pengakuan utuh dari kedua orang tuanya,” katanya.
Berita Terkait
-
Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
-
Karhutla Masih Melanda Kawasan TNBTS
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen
-
Buntut 3 Warga Jatim Tewas, DPR Desak Kemendagri Larang Total Sound Horeg Secara Nasional
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI
-
Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026