-
Nikah siri memicu lonjakan cerai gugat istri di Kota Pasuruan.
-
Poligami tersembunyi jadi alasan utama 48 istri memilih bercerai.
- Anak nikah siri rentan masalah hukum dan psikologis.
SuaraJatim.id - Fenomena nikah siri di Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), kian menunjukkan dampak serius terhadap keutuhan rumah tangga.
Praktik pernikahan tanpa ikatan hukum ini memicu lonjakan angka janda, setelah puluhan istri memilih mengakhiri pernikahan mereka akibat poligami yang dilakukan secara diam-diam oleh suami.
Data Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan mencatat, nikah siri menjadi salah satu pemicu utama gugatan cerai yang diajukan pihak istri.
Mayoritas perempuan mengaku tidak sanggup mempertahankan rumah tangga setelah mengetahui suami memiliki istri lain tanpa sepengetahuan dan izin resmi.
Ketua PA Kota Pasuruan, A. Zuhri, mengungkapkan sepanjang tahun lalu terdapat 1.183 perkara perceraian yang ditangani lembaganya. Angka tersebut mencakup cerai talak dan cerai gugat yang masuk selama satu periode penuh.
Fenomena ini menegaskan bahwa Nikah Siri tidak hanya berdampak pada relasi suami istri, tetapi juga menciptakan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas.
“Itu mencakup cerai talak dan cerai gugat yang kami tangani selama satu periode penuh,” ujar Zuhri, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (9/1/2026).
Dari total perkara tersebut, sebanyak 48 istri secara tegas mengajukan cerai gugat dengan alasan suami melakukan poligami.
Dalam persidangan, terungkap bahwa sebagian besar suami memilih jalan Poligami melalui pernikahan siri tanpa izin istri sah maupun penetapan pengadilan.
“Sebagian besar mereka (suami) melakukan nikah siri untuk menduakan istri pertamanya,” jelas Zuhri.
Keputusan para istri untuk mengakhiri pernikahan bukan semata persoalan cemburu, melainkan kekhawatiran terhadap ketidakjelasan status hukum.
Praktik Pernikahan Siri dinilai merugikan perempuan karena tidak menjamin kepastian nafkah, perlindungan hukum, serta keamanan psikologis di masa depan.
Dampak paling krusial dari Nikah Siri justru dirasakan oleh anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tidak tercatat.
Secara hukum, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, sehingga berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif, termasuk pencatatan identitas dan hak-hak sosial lainnya.
Zuhri menegaskan, konsekuensi tersebut berpengaruh langsung terhadap masa depan anak. “Anak akan rentan secara psikologis dan sosial karena tidak mendapat pengakuan utuh dari kedua orang tuanya,” katanya.
Lonjakan Angka Perceraian di Kota Pasuruan menjadi peringatan bahwa praktik Nikah Siri bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan masalah struktural yang berdampak luas bagi perempuan, anak, dan tatanan sosial masyarakat.
Berita Terkait
-
Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Jawa Timur, Solusi Aman untuk THR-an
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter
-
Mudik Lebaran 2026: 16,83 juta Orang Diprediksi Serbu Jawa Timur
-
Nyaris Cerai, Inara Rusli Bongkar Alasan Bertahan Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
-
Wardatina Mawa Bahagia Laporan Kasus Perzinaan Naik Sidik, Pihak Insanul Fahmi Beri Sindiran
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah