- Video viral menunjukkan perempuan menagih utang Rp215 juta kepada almarhum di acara pemakaman Madura.
- Penagih tersebut meminta jenazah tidak dikubur sebelum kewajiban utang emas dan uang tunai tersebut diselesaikan.
- Insiden ini memicu perdebatan luas mengenai etika sosial, hukum utang-piutang, serta norma di momen duka cita.
SuaraJatim.id - Dunia maya kembali dihebohkan dengan video viral yang memicu perdebatan publik tentang etika sosial dan hukum utang-piutang.
Sebuah rekaman yang diduga terjadi di wilayah Madura memperlihatkan seorang perempuan paruh baya menyampaikan keberatannya di hadapan para pelayat di sebuah pemakaman.
Ia mengklaim bahwa almarhum semasa hidupnya memiliki hutang berupa emas dan uang tunai dengan total diperkirakan mencapai Rp215 juta.
Wanita itu juga mengklaim telah menagih utang kepada keluarga namun kewajiban tersebut belum dibayar.
Yang paling menggegerkan, dalam video viral yang diunggah akun X @kenhans03, terdengar suara tinggi perempuan dengan berbahasa Madura itu meminta jenazah tidak dikuburkan sebelum proses utang selesai.
Kejadian ini telah menarik perhatian lebih dari 69.9K views hingga 2 Maret 2026.
Video viral tagih utang di pemakaman ini sontak memicu beragam komentar netizen di platform X, menunjukkan polemik sosial yang kompleks.
"wuik..Kalau gak bayar gimana ya?," tulis netizen, mempertanyakan konsekuensi hukum.
"Adab lebih utama," tulis netizen lain, menyoroti pentingnya etika di momen duka.
Baca Juga: 5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
"Ada ijab kobulnya tidak? kalau tidak ya repot lah," tulis netizen lain, menanyakan legalitas utang.
Perdebatan ini menggambarkan benturan antara norma sosial, hukum adat dan ajaran agama dalam menghadapi masalah utang saat seseorang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
10 Fakta Paman dan Bibi Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun di Surabaya, Dikurung 10 Jam hingga Dipukuli!
-
Achsanul Qosasi Blak-blakan Ungkap 4 Alasan Madura Layak Jadi KEK Tembakau
-
5 Fakta Viral Istri Selingkuh di Probolinggo, Suami Minta Selingkuhan Nikahi Sang Istri
-
CEK FAKTA: Viral Tolak Angin Merusak Lambung, Benarkah?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total