- Video viral menunjukkan perempuan menagih utang Rp215 juta kepada almarhum di acara pemakaman Madura.
- Penagih tersebut meminta jenazah tidak dikubur sebelum kewajiban utang emas dan uang tunai tersebut diselesaikan.
- Insiden ini memicu perdebatan luas mengenai etika sosial, hukum utang-piutang, serta norma di momen duka cita.
SuaraJatim.id - Dunia maya kembali dihebohkan dengan video viral yang memicu perdebatan publik tentang etika sosial dan hukum utang-piutang.
Sebuah rekaman yang diduga terjadi di wilayah Madura memperlihatkan seorang perempuan paruh baya menyampaikan keberatannya di hadapan para pelayat di sebuah pemakaman.
Ia mengklaim bahwa almarhum semasa hidupnya memiliki hutang berupa emas dan uang tunai dengan total diperkirakan mencapai Rp215 juta.
Wanita itu juga mengklaim telah menagih utang kepada keluarga namun kewajiban tersebut belum dibayar.
Yang paling menggegerkan, dalam video viral yang diunggah akun X @kenhans03, terdengar suara tinggi perempuan dengan berbahasa Madura itu meminta jenazah tidak dikuburkan sebelum proses utang selesai.
Kejadian ini telah menarik perhatian lebih dari 69.9K views hingga 2 Maret 2026.
Video viral tagih utang di pemakaman ini sontak memicu beragam komentar netizen di platform X, menunjukkan polemik sosial yang kompleks.
"wuik..Kalau gak bayar gimana ya?," tulis netizen, mempertanyakan konsekuensi hukum.
"Adab lebih utama," tulis netizen lain, menyoroti pentingnya etika di momen duka.
Baca Juga: 5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
"Ada ijab kobulnya tidak? kalau tidak ya repot lah," tulis netizen lain, menanyakan legalitas utang.
Perdebatan ini menggambarkan benturan antara norma sosial, hukum adat dan ajaran agama dalam menghadapi masalah utang saat seseorang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
10 Fakta Paman dan Bibi Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun di Surabaya, Dikurung 10 Jam hingga Dipukuli!
-
Achsanul Qosasi Blak-blakan Ungkap 4 Alasan Madura Layak Jadi KEK Tembakau
-
5 Fakta Viral Istri Selingkuh di Probolinggo, Suami Minta Selingkuhan Nikahi Sang Istri
-
CEK FAKTA: Viral Tolak Angin Merusak Lambung, Benarkah?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar