SuaraJatim.id - Juli 2022, bulan depan rencananya pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Masyarakat kelas III ini bisa digolongkan sebagai masyarakat yang kurang mampu. Sistem ini, saat ini masih digodok oleh pemerintah bersama DPR RI.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi, dewan mempersilakan pemerintah menerapkan sistem tersebut. Hanya saja, kata dia, dewan meminta agar pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS untuk kelas III ini.
"Sistem itu 'kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata Kahfi, Minggu (26/06/2022).
Bukan tanpa alasan, menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peserta BPJS kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.
Jika sistem KRIS harus diterapkan, menurut dia, sebaiknya untuk kelas standar. Namun, tidak untuk golongan kelas tiga.
"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.
Penerapan sistem KRIS ini, kata Kahfi, perlu sosialisasi agar bisa diterima baik di tengah masyarakat.
"Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya lagi.
Baca Juga: Anggota DPR Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kahfi menyebut ada dua rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang sudah siap untuk uji coba, yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Tajuddin Chalid. Peninjauan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2022.
Diketahui bahwa BPJS Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Rencana peleburan melalui program KRIS akan segera diberlakukan.
Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan. ANTARA
Berita Terkait
-
Anggota DPR Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
Terungkap Oknum Satpol PP Kota Semarang Gunakan Uang Iuran BPJS untuk Judi Online
-
Gelapkan Uang BPJS Kesehatan, Anggota Satpol PP Kota Semarang di Pecat
-
Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022Terbaru
-
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Mudah dan Cepat!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!
-
Program Pemberdayaan BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif, Kredit dan Dana Murah Meningkat
-
Pemkab Trenggalek Siapkan Pengalihan 27 SDN Jadi Aset Daerah, Dorong Kepastian Hukum Pendidikan!
-
Gubernur Khofifah Jumpa Menteri Pendidikan Singapura dalam Rising Fellowship: Kerja Sama Pendidikan