SuaraJatim.id - Juli 2022, bulan depan rencananya pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Masyarakat kelas III ini bisa digolongkan sebagai masyarakat yang kurang mampu. Sistem ini, saat ini masih digodok oleh pemerintah bersama DPR RI.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi, dewan mempersilakan pemerintah menerapkan sistem tersebut. Hanya saja, kata dia, dewan meminta agar pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS untuk kelas III ini.
"Sistem itu 'kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata Kahfi, Minggu (26/06/2022).
Bukan tanpa alasan, menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peserta BPJS kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.
Jika sistem KRIS harus diterapkan, menurut dia, sebaiknya untuk kelas standar. Namun, tidak untuk golongan kelas tiga.
"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.
Penerapan sistem KRIS ini, kata Kahfi, perlu sosialisasi agar bisa diterima baik di tengah masyarakat.
"Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya lagi.
Baca Juga: Anggota DPR Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kahfi menyebut ada dua rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang sudah siap untuk uji coba, yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Tajuddin Chalid. Peninjauan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2022.
Diketahui bahwa BPJS Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Rencana peleburan melalui program KRIS akan segera diberlakukan.
Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan. ANTARA
Berita Terkait
-
Anggota DPR Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
Terungkap Oknum Satpol PP Kota Semarang Gunakan Uang Iuran BPJS untuk Judi Online
-
Gelapkan Uang BPJS Kesehatan, Anggota Satpol PP Kota Semarang di Pecat
-
Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022Terbaru
-
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Mudah dan Cepat!
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Viral Lagi! Terungkap Fakta di Balik Video Santriwati Korban Eksibisionis di Probolinggo
-
Ultimatum Prabowo! Krisis Pangan Global Belum Usai, Jangan Jual Murah Beras Kita ke Luar Negeri!
-
Nasib Layanan Pasien Jantung RSUD dr Soetomo Usai Kebakaran: Manajemen Siapkan Skema Darurat
-
Presiden Prabowo Sebut Museum Marsinah Sebagai Monumen Langka Perjuangan Buruh
-
Bikin Panik! Pria Tiba-tiba Terjun ke Semak Sungai di Situbondo Saat Dibonceng Ayah