SuaraJatim.id - Anggota DPRD Jatim Fuad Benardi menyinggung mengenai keberadaan mobil listrik yang bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurutnya, kebijakan ini merugikan daerah yang harus kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya bersumber pada sektor pajak kendaraan.
Sementara itu, banyak mobil yang memiliki harga di atas Rp 500 juta. Tentu ini merugikan PAD daerah.
Padahal, yang menanggung beban dari jalan yang dilewati mobil listrik itu daerah, seperti provinsi, kota, dan kabupaten.
"Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujarnya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan DPRD jatim itu sepakat mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif, namun dengan tidak adanya pungutan PKB, terutama untuk yang memiliki harga Rp 500 juta menjadi masalah baru.
"Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas Rp 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," ungkapnya.
Pajak kendaraan ini menjadi pemasukan pemerintah daerah yang digunakan untuk banyak hal, salah satunya perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur. Pembebasan pajak pada mobil listrik tentunya dapat menggerus anggaran tersebut.
Aturan mengenai pajak kendaraan telah diatur dalam Permendagri No. 6 Tahun 2023 tentang yang menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat Tahun 2023.
Baca Juga: Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
Sebenarnya, mobil listrik tidak benar-benar bebas biaya, ada beberapa yang harus dibayarkan, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.
Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000.
Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).
Fuad yang kini duduk sebagai anggota Komisi C DPRD Jatim yang membidangi keuangan menyatakan, perlu adanya evaluasi agar mobil listrik tidak menjadi beban.
Bagaimanapun, perbaikan jalan tetap membutuhkan pemeliharaan dan perbaikan. Dia pun mengusulkan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?" katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji