SuaraJatim.id - Anggota DPRD Jatim Fuad Benardi menyinggung mengenai keberadaan mobil listrik yang bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurutnya, kebijakan ini merugikan daerah yang harus kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya bersumber pada sektor pajak kendaraan.
Sementara itu, banyak mobil yang memiliki harga di atas Rp 500 juta. Tentu ini merugikan PAD daerah.
Padahal, yang menanggung beban dari jalan yang dilewati mobil listrik itu daerah, seperti provinsi, kota, dan kabupaten.
"Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujarnya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan DPRD jatim itu sepakat mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif, namun dengan tidak adanya pungutan PKB, terutama untuk yang memiliki harga Rp 500 juta menjadi masalah baru.
"Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas Rp 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," ungkapnya.
Pajak kendaraan ini menjadi pemasukan pemerintah daerah yang digunakan untuk banyak hal, salah satunya perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur. Pembebasan pajak pada mobil listrik tentunya dapat menggerus anggaran tersebut.
Aturan mengenai pajak kendaraan telah diatur dalam Permendagri No. 6 Tahun 2023 tentang yang menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat Tahun 2023.
Baca Juga: Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
Sebenarnya, mobil listrik tidak benar-benar bebas biaya, ada beberapa yang harus dibayarkan, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.
Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000.
Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).
Fuad yang kini duduk sebagai anggota Komisi C DPRD Jatim yang membidangi keuangan menyatakan, perlu adanya evaluasi agar mobil listrik tidak menjadi beban.
Bagaimanapun, perbaikan jalan tetap membutuhkan pemeliharaan dan perbaikan. Dia pun mengusulkan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?" katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok