Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi mobil listrik. [Freepik]

SuaraJatim.id - Anggota DPRD Jatim Fuad Benardi menyinggung mengenai keberadaan mobil listrik yang bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, kebijakan ini merugikan daerah yang harus kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya bersumber pada sektor pajak kendaraan.

Sementara itu, banyak mobil yang memiliki harga di atas Rp 500 juta. Tentu ini merugikan PAD daerah.

Padahal, yang menanggung beban dari jalan yang dilewati mobil listrik itu daerah, seperti provinsi, kota, dan kabupaten.

"Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujarnya.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan DPRD jatim itu sepakat mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif, namun dengan tidak adanya pungutan PKB, terutama untuk yang memiliki harga Rp 500 juta menjadi masalah baru.

"Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas Rp 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," ungkapnya.

Pajak kendaraan ini menjadi pemasukan pemerintah daerah yang digunakan untuk banyak hal, salah satunya perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur. Pembebasan pajak pada mobil listrik tentunya dapat menggerus anggaran tersebut.

Aturan mengenai pajak kendaraan telah diatur dalam Permendagri No. 6 Tahun 2023 tentang yang menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat Tahun 2023.

Baca Juga: Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini

Sebenarnya, mobil listrik tidak benar-benar bebas biaya, ada beberapa yang harus dibayarkan, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.

Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000.

Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).

Fuad yang kini duduk sebagai anggota Komisi C DPRD Jatim yang membidangi keuangan menyatakan, perlu adanya evaluasi agar mobil listrik tidak menjadi beban.

Bagaimanapun, perbaikan jalan tetap membutuhkan pemeliharaan dan perbaikan. Dia pun mengusulkan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?" katanya.

Load More