-
Tiga WNA Pakistan ngaku investor tapi hanya tinggal di kos.
-
Imigrasi Blitar temukan pelanggaran visa investor tanpa aktivitas bisnis.
-
Deportasi dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122.
SuaraJatim.id - Kedok tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dideportasi yang mengaku sebagai investor besar di Tulungagung akhirnya terbongkar. Bukannya menjalankan bisnis atau meninjau aset, ketiganya justru ditemukan hanya tinggal di rumah kos.
Kasus WNA Pakistan dideportasi ini mencuat setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Ketiga pria asal Pakistan tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, namun realitas di lapangan jauh dari klaim yang disampaikan.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut.
“Katanya ketiganya ini mau menjalankan investasi, tapi ternyata hanya tinggal di rumah kos,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (23/12/2025).
Fakta ini menguatkan keputusan WNA Pakistan dideportasi karena dinilai menyalahgunakan izin tinggal.
Diketahui, ketiga WNA itu baru berada di Tulungagung selama tiga hari. Alih-alih melakukan kegiatan bisnis, mereka menetap di sebuah kos tanpa aktivitas investasi apa pun.
“Tidak ada kegiatan investasi, dan masyarakat sekitar resah sehingga kita akan lakukan deportasi,” imbuh Aditya.
Pemantauan petugas menunjukkan tidak adanya pertemuan bisnis, aktivitas korporasi, maupun indikasi penanaman modal sebagaimana tercantum dalam izin tinggal.
“Mereka terbukti tidak melakukan kegiatan investasi sebagaimana yang tertera pada izin tinggalnya. Mereka hanya tinggal di rumah kos. Ini menyalahi aturan izin tinggal,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar memproses tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Langkah ini dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122, sebagai peringatan keras bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Dengan keputusan ini, WNA Pakistan dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya.
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim