-
Tiga WNA Pakistan ngaku investor tapi hanya tinggal di kos.
-
Imigrasi Blitar temukan pelanggaran visa investor tanpa aktivitas bisnis.
-
Deportasi dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122.
SuaraJatim.id - Kedok tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dideportasi yang mengaku sebagai investor besar di Tulungagung akhirnya terbongkar. Bukannya menjalankan bisnis atau meninjau aset, ketiganya justru ditemukan hanya tinggal di rumah kos.
Kasus WNA Pakistan dideportasi ini mencuat setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Ketiga pria asal Pakistan tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, namun realitas di lapangan jauh dari klaim yang disampaikan.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut.
“Katanya ketiganya ini mau menjalankan investasi, tapi ternyata hanya tinggal di rumah kos,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (23/12/2025).
Fakta ini menguatkan keputusan WNA Pakistan dideportasi karena dinilai menyalahgunakan izin tinggal.
Diketahui, ketiga WNA itu baru berada di Tulungagung selama tiga hari. Alih-alih melakukan kegiatan bisnis, mereka menetap di sebuah kos tanpa aktivitas investasi apa pun.
“Tidak ada kegiatan investasi, dan masyarakat sekitar resah sehingga kita akan lakukan deportasi,” imbuh Aditya.
Pemantauan petugas menunjukkan tidak adanya pertemuan bisnis, aktivitas korporasi, maupun indikasi penanaman modal sebagaimana tercantum dalam izin tinggal.
“Mereka terbukti tidak melakukan kegiatan investasi sebagaimana yang tertera pada izin tinggalnya. Mereka hanya tinggal di rumah kos. Ini menyalahi aturan izin tinggal,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar memproses tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Langkah ini dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122, sebagai peringatan keras bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Dengan keputusan ini, WNA Pakistan dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya.
Berita Terkait
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Polisi Amankan 321 WNA dari Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Markas Judol Internasional di Jakarta Digerebek, 320 WNA Diamankan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji