Riki Chandra
Selasa, 23 Desember 2025 | 15:14 WIB
Tiga WNA Pakistan dideportasi Imigrasi Blitar. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  Tiga WNA Pakistan ngaku investor tapi hanya tinggal di kos.

  • Imigrasi Blitar temukan pelanggaran visa investor tanpa aktivitas bisnis.

  • Deportasi dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122.

     

     

SuaraJatim.id - Kedok tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dideportasi yang mengaku sebagai investor besar di Tulungagung akhirnya terbongkar. Bukannya menjalankan bisnis atau meninjau aset, ketiganya justru ditemukan hanya tinggal di rumah kos.

Kasus WNA Pakistan dideportasi ini mencuat setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Ketiga pria asal Pakistan tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, namun realitas di lapangan jauh dari klaim yang disampaikan.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut.

“Katanya ketiganya ini mau menjalankan investasi, tapi ternyata hanya tinggal di rumah kos,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (23/12/2025).

Fakta ini menguatkan keputusan WNA Pakistan dideportasi karena dinilai menyalahgunakan izin tinggal.

Diketahui, ketiga WNA itu baru berada di Tulungagung selama tiga hari. Alih-alih melakukan kegiatan bisnis, mereka menetap di sebuah kos tanpa aktivitas investasi apa pun.

“Tidak ada kegiatan investasi, dan masyarakat sekitar resah sehingga kita akan lakukan deportasi,” imbuh Aditya.

Pemantauan petugas menunjukkan tidak adanya pertemuan bisnis, aktivitas korporasi, maupun indikasi penanaman modal sebagaimana tercantum dalam izin tinggal.

“Mereka terbukti tidak melakukan kegiatan investasi sebagaimana yang tertera pada izin tinggalnya. Mereka hanya tinggal di rumah kos. Ini menyalahi aturan izin tinggal,” tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar memproses tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Langkah ini dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122, sebagai peringatan keras bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Dengan keputusan ini, WNA Pakistan dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya.

Load More