-
Tiga WNA Pakistan ngaku investor tapi hanya tinggal di kos.
-
Imigrasi Blitar temukan pelanggaran visa investor tanpa aktivitas bisnis.
-
Deportasi dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122.
SuaraJatim.id - Kedok tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dideportasi yang mengaku sebagai investor besar di Tulungagung akhirnya terbongkar. Bukannya menjalankan bisnis atau meninjau aset, ketiganya justru ditemukan hanya tinggal di rumah kos.
Kasus WNA Pakistan dideportasi ini mencuat setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Ketiga pria asal Pakistan tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, namun realitas di lapangan jauh dari klaim yang disampaikan.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut.
“Katanya ketiganya ini mau menjalankan investasi, tapi ternyata hanya tinggal di rumah kos,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (23/12/2025).
Fakta ini menguatkan keputusan WNA Pakistan dideportasi karena dinilai menyalahgunakan izin tinggal.
Diketahui, ketiga WNA itu baru berada di Tulungagung selama tiga hari. Alih-alih melakukan kegiatan bisnis, mereka menetap di sebuah kos tanpa aktivitas investasi apa pun.
“Tidak ada kegiatan investasi, dan masyarakat sekitar resah sehingga kita akan lakukan deportasi,” imbuh Aditya.
Pemantauan petugas menunjukkan tidak adanya pertemuan bisnis, aktivitas korporasi, maupun indikasi penanaman modal sebagaimana tercantum dalam izin tinggal.
“Mereka terbukti tidak melakukan kegiatan investasi sebagaimana yang tertera pada izin tinggalnya. Mereka hanya tinggal di rumah kos. Ini menyalahi aturan izin tinggal,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar memproses tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Langkah ini dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122, sebagai peringatan keras bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Dengan keputusan ini, WNA Pakistan dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya.
Berita Terkait
-
Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
7 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum ke Jatim Park 2
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD