SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo di polres setempat. Mayoto diperiksa selama 2,5 jam.
Ia diperiksa terkait kasus korupsi eks Ketua DPRD setempat, Kamis (30/06/2022). Bupati Tulungagung itu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK setelah sebelumnya sejumlah pejabat juga dikabarkan telah diperiksa komisi.
Maryoto mengaku dicecar sejumlah pertanyaan seputar kasus korupsi mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, yang ditengarai masih dalam kerangka kasus yang membuat mantan Bupati Tulungagung sebelumnya, Sahri Mulyo, masuk bui.
Akan tetapi, dia mengaku lupa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK. Namun Ia mengatakan berusaha menjawab semua pertanyaan yang disampaikan penyidik. Dia mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pemeriksaan kasus hukum.
Baca Juga: Heboh Isu Mundur, KPK Tegaskan Lili Pintauli Siregar Masih Bekerja Sebagai Pimpinan
“Jumlah pastinya lupa, kalau pertanyaannya seputar masalah kasus DPRD,” ujar Maryoto dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (01/07/2022).
“Kita ikuti saja prosedur yang ada di penyidik,” aku Maryoto Birowo saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Nama Maryoto masuk dalam daftar penerima uang suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim ke Kabupaten Tulungagung 2014-2018. Fakta ini tercantum dalam salinan putusan Mahkamah Agung untuk perkara Nomor 164/Pid.sus/TPK/2018 PN Sby.
Terdapat tiga terdakwa pada perkara dengan nomor tersebut. Masing-masing terdakwa adalah Syahri Mulyo (mantan Bupati Tulungagung), Sutrisno (mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung) dan Agus Prayitno (Direktur CV Nusantara)
Para terdakwa mengakui adanya aliran dana ke sejumlah nama sepanjang 2014-2018. Dalam persidangan, Sutrisno mengaku menerima sejumlah uang dari Syahri Mulyo, untuk selanjutnya diberikan ke pihak-pihak lain untuk fee proyek.
Penyaluran uang itu bertujuan memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencarian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur. Sementara penerima uang tersebut ada 11 nama.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan