SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo di polres setempat. Mayoto diperiksa selama 2,5 jam.
Ia diperiksa terkait kasus korupsi eks Ketua DPRD setempat, Kamis (30/06/2022). Bupati Tulungagung itu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK setelah sebelumnya sejumlah pejabat juga dikabarkan telah diperiksa komisi.
Maryoto mengaku dicecar sejumlah pertanyaan seputar kasus korupsi mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, yang ditengarai masih dalam kerangka kasus yang membuat mantan Bupati Tulungagung sebelumnya, Sahri Mulyo, masuk bui.
Akan tetapi, dia mengaku lupa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK. Namun Ia mengatakan berusaha menjawab semua pertanyaan yang disampaikan penyidik. Dia mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pemeriksaan kasus hukum.
Baca Juga: Heboh Isu Mundur, KPK Tegaskan Lili Pintauli Siregar Masih Bekerja Sebagai Pimpinan
“Jumlah pastinya lupa, kalau pertanyaannya seputar masalah kasus DPRD,” ujar Maryoto dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (01/07/2022).
“Kita ikuti saja prosedur yang ada di penyidik,” aku Maryoto Birowo saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Nama Maryoto masuk dalam daftar penerima uang suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim ke Kabupaten Tulungagung 2014-2018. Fakta ini tercantum dalam salinan putusan Mahkamah Agung untuk perkara Nomor 164/Pid.sus/TPK/2018 PN Sby.
Terdapat tiga terdakwa pada perkara dengan nomor tersebut. Masing-masing terdakwa adalah Syahri Mulyo (mantan Bupati Tulungagung), Sutrisno (mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung) dan Agus Prayitno (Direktur CV Nusantara)
Para terdakwa mengakui adanya aliran dana ke sejumlah nama sepanjang 2014-2018. Dalam persidangan, Sutrisno mengaku menerima sejumlah uang dari Syahri Mulyo, untuk selanjutnya diberikan ke pihak-pihak lain untuk fee proyek.
Penyaluran uang itu bertujuan memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencarian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur. Sementara penerima uang tersebut ada 11 nama.
Berita Terkait
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
Jangan Macam-macam! KPK Ancam Sanksi Ridwan Kamil jika Jual Motor Royal Enfield Sitaan yang Dipinjam
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan