SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting memvonis hukuman mati kepada terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, menyatakan terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana yang menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 43 dan 17 kilogram, bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara hal yang memberatkan hukuman, yakni kedua terdakwa merupakan kurir yang statusnya sama dengan bandar narkoba. Karena tanpa kurir, narkotika tidak akan beredar.
Selain itu, kedua terdakwa juga sudah mengedarkan 17 kilogram sabu dan barang bukti kedua terdakwa terlalu banyak yakni 60 kilogram sabu.
“Perbuatan kedua terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar hakim Ginting mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (7/7/2022).
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana,” lanjut hakim yang akrab disapa Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).
Putusan tersebut senada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febrian yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Orbit langsung menyatakan banding.
“Kami banding, Yang Mulia,”kata Adi Christianto.
Baca Juga: Kembali Gerebek Kampung Boncos, Polisi Temukan CCTV Tersembunyi
Kasus ini berawal pada Selasa 14 Desember 2021 DPO Joko menghubungi terdakwa Dwi Vibbi lewat pesan singkat guna diberitahu bahwa besok ada pekerjaan pengiriman narkotika jenis Sabu dan terdakwa Dwi Vibbi diberi uang saku Rp 1,8 juta disuruh berangkat ke Bandung menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota untuk menemui seseorang laki-laki yang menemaninya ke Pekanbaru.
Senin 20 Desember 2021 terdakwa Dwi Vibbi bertemu dengan terdakwa Ikhsan Fatriana. Mereka mendapatkan perintah dari DPO Zoa-Zoa lewat BBM di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan terdakwa Dwi Vibbi kembali mendapat uang transportasi sebanyak Rp 3 juta.
Sampai di bandara Soekarno Hatta, terdakwa Dwi Vibbi dan terdakwa Ikhsan Fatriana naik pesawat lagi menuju Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru, kedua terdakwa menginap di Hotel.
Selasa 21 Desember 2021, DPO Joko menghubungi terdakwa Ikhsan Fatriana melalui BBM memberitahu bahwa besok diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjau dan permintaan tersebut disetujui oleh kedua terdakwa,
Pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dengan mengendarai Grab Car kedua terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan.
Kemudian saat ada sebuah mobil warna silver abu-abu, kedua terdakwa langsung mendatangi mobil tersebut yang saat itu tidak dikunci. Dan di dalam mobil terdapat dua tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu.
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
-
Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Ditangkap di Rumah, 13 Paket Ditemukan Dalam Bungkus Rokok
-
WN Malaysia Kalwant Singh Telah Dihukum Gantung di Singapura karena Kasus Perdagangan Narkoba
-
10 Orang Ditangkap di Tabanan Terkait Narkoba Dalam Sebulan
-
Modus Baru Pengedar Sabu, Pasang CCTV untuk Hindari Penggerebekan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak