Awalnya kedua terdakwa tidak tahu berapa jumlah narkotika jenis sabu dalam koper tersebut, karena tidak diperbolehkan membuka koper.
Setelah mendapat perintah dari DPO Joko, kemudian terdakwa Dwi Vibbi membeli kunci gembok untuk 2 koper tersebut, lantas 2 koper tersebut dibawa oleh kedua terdakwa menuju ke hotel.
Sabtu 1 Januari 2022, kedua terdakwa mendapat perintah untuk berangkat ke Padang dan diberi uang transportasi sebanyak Rp 13 juta.
Dengan uang itu kedua terdakwa berangkat ke Padang naik Travel selama 12 jam perjalanan dengan membawa dua koper berisi Narkotika jenis sabu.
Sampai di Padang kedua terdakwa menginap selama 5 hari dengan berganti-ganti hotel. Kemudian mendapatkan perintah lagi dari DPO Joko untuk berangkat ke Bengkulu, naik Bus.
Kamis 06 Januari 2022 kedua terdakwa sampai di Bengkulu dan menginap di Hotel selama 3 hari. Minggu tanggal 09 Januari 2022 kedua terdakwa mendapatkan perintah dari DPO Joko untuk berangkat ke Lampung naik travel dengan perjalanan sekitar 13 jam.
Senin 10 Januari 2022 kedua terdakwa sampai di Lampung dan menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung.
Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, polisi menggerebek keduanya dan ditemukan barang bukti satu koper warna biru berisi 20 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram beserta bungkusnya.
Juga ada satu koper warna merah berisi 22 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 22.738 gram beserta bungkusnya.
Baca Juga: Kembali Gerebek Kampung Boncos, Polisi Temukan CCTV Tersembunyi
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
-
Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Ditangkap di Rumah, 13 Paket Ditemukan Dalam Bungkus Rokok
-
WN Malaysia Kalwant Singh Telah Dihukum Gantung di Singapura karena Kasus Perdagangan Narkoba
-
10 Orang Ditangkap di Tabanan Terkait Narkoba Dalam Sebulan
-
Modus Baru Pengedar Sabu, Pasang CCTV untuk Hindari Penggerebekan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok