- Supriadi menikam istri sirinya, YK, akibat cemburu di Desa Temuasri, Banyuwangi, pada Minggu pagi, 9 Agustus 2026.
- Korban meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak dirujuk ke rumah sakit setelah mendapatkan penanganan awal medis.
- Polisi telah menahan tersangka Supriadi dan menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP Baru terkait kasus pembunuhan tersebut.
SuaraJatim.id - Warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, geger oleh suara teriakan minta tolong, Minggu (9/8/2026) pagi.
Sebuah drama rumah tangga berakhir dengan genangan darah dan hilangnya nyawa.
Sekitar pukul 06.00 WIB, Supriadi (31) gelap mata. Hanya karena sebuah pertengkaran kecil yang dipicu api cemburu, ia nekat menghujamkan sebilah senjata tajam ke tubuh istri sirinya, YK (25).
Sesaat setelah amarahnya mereda dan melihat sang istri tersungkur, kepanikan luar biasa melanda Supriadi. Seolah tersadar dari mimpi buruk, ia sempat meminta tolong kepada keluarga untuk menyelamatkan nyawa perempuan yang dicintainya itu.
"Tersangka sempat meminta tolong untuk membantu korban setelah kejadian itu diketahui keluarganya," ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Minggu (9/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Upaya penyelamatan pun dilakukan secara maraton. Dari penanganan awal oleh bidan desa, YK dilarikan ke Puskesmas, hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Namun, takdir berkata lain. Nyawa ibu muda itu tak tertolong. Dia mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju kesembuhan yang tak pernah sampai.
Di balik jeruji besi Mapolresta Banyuwangi, Supriadi kini hanya bisa meratapi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif di balik aksi nekat ini adalah kecurigaan yang tak terbendung. Ia menduga istri sirinya menjalin hubungan gelap dengan laki-laki lain.
"Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan pria lain. Rasa cemburu itu memuncak pagi tadi hingga terjadi penusukan," jelas Kompol Lanang.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Sementara itu, jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka setelah pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi.
Baca Juga: Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh
Meski Supriadi menunjukkan gelagat penyesalan sesaat setelah kejadian, hukum tetap tegak berdiri. Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. Atas tindakan brutalnya, Supriadi dijerat dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T