Wakos Reza Gautama
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:44 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. Supriadi menikam istri sirinya, YK, akibat cemburu di Desa Temuasri, Banyuwangi, pada Minggu pagi, 9 Agustus 2026. [Antara]
Baca 10 detik
  • Supriadi menikam istri sirinya, YK, akibat cemburu di Desa Temuasri, Banyuwangi, pada Minggu pagi, 9 Agustus 2026.
  • Korban meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak dirujuk ke rumah sakit setelah mendapatkan penanganan awal medis.
  • Polisi telah menahan tersangka Supriadi dan menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP Baru terkait kasus pembunuhan tersebut.

SuaraJatim.id - Warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, geger oleh suara teriakan minta tolong, Minggu (9/8/2026) pagi.
Sebuah drama rumah tangga berakhir dengan genangan darah dan hilangnya nyawa.

Sekitar pukul 06.00 WIB, Supriadi (31) gelap mata. Hanya karena sebuah pertengkaran kecil yang dipicu api cemburu, ia nekat menghujamkan sebilah senjata tajam ke tubuh istri sirinya, YK (25).

Sesaat setelah amarahnya mereda dan melihat sang istri tersungkur, kepanikan luar biasa melanda Supriadi. Seolah tersadar dari mimpi buruk, ia sempat meminta tolong kepada keluarga untuk menyelamatkan nyawa perempuan yang dicintainya itu.

"Tersangka sempat meminta tolong untuk membantu korban setelah kejadian itu diketahui keluarganya," ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Minggu (9/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Upaya penyelamatan pun dilakukan secara maraton. Dari penanganan awal oleh bidan desa, YK dilarikan ke Puskesmas, hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.

Namun, takdir berkata lain. Nyawa ibu muda itu tak tertolong. Dia mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju kesembuhan yang tak pernah sampai.

Di balik jeruji besi Mapolresta Banyuwangi, Supriadi kini hanya bisa meratapi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif di balik aksi nekat ini adalah kecurigaan yang tak terbendung. Ia menduga istri sirinya menjalin hubungan gelap dengan laki-laki lain.

"Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan pria lain. Rasa cemburu itu memuncak pagi tadi hingga terjadi penusukan," jelas Kompol Lanang.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Sementara itu, jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka setelah pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga: Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Meski Supriadi menunjukkan gelagat penyesalan sesaat setelah kejadian, hukum tetap tegak berdiri. Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. Atas tindakan brutalnya, Supriadi dijerat dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana.

Load More