Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Juli 2022 | 11:02 WIB
Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, saat dikepung polisi [antara]

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.

Waryono mengatakan bahwa pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Terus Dikawal Kemenag Depok

Load More