SuaraJatim.id - Kelakuan EO (24) warga Tambak Pokak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya ini tak patut ditiru. Demi uang, pria pengangguran ini paksa istrinya melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
Aksi suami jual istri itu terdengar pihak kepolisian yang kemudian meringkus EO, pada Minggu (10/7/2022) lalu.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kasus prostitusi itu bermula dari laporan warga Tambak Pokak.
Warga setempat curiga dan resah karena pria asing acap kali memasuki kamar EO. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman.
“Setelah didalami ternyata benar. Jadi kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang,” ujar Hari, Selasa (12/07/2022).
Merasa tertangkap basah, EO yang menunggu di warung kopi depan kos langsung ditangkap oleh petugas di lapangan.
Berdasar pengakuan korban, praktik prostitusi itu tepaksa dijalani selama dua bulan terakhir ini. Bahkan korban telah melayani puluhan pria hidung belang.
“Dijual dengan harga 250 ribu hingga 500 ribu. Dengan korban mendapat bagian untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil, sementara sebagian besar diambil oleh tersangka,” imbuh Hari.
Ditanya terkait apakah dijual dari mulut ke mulut, Hari menegaskan bahwa korban dijual dengan menggunakan aplikasi online. Dari peristiwa ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, 3 unit handphone, daster dan baju dalam perempuan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara.
Berita Terkait
-
Mampukah Pemerintah Jakarta dan KAI Lawan Para Jago Saat Penertiban Tempat Prostitusi Gunung Antang?
-
Ramai Isu Prostitusi Terselubung Marak Lagi di Eks Lokalisasi, Pemkot Surabaya Data Lagi Penghuni Kos-kosan
-
Marselino Ferdinan Cedera saat Bela Timnas, Ini Respon Aji Santoso dan Komitmen PSSI
-
Mas Bechi Bakal Disidang Kasus Pencabulan Secara Tertutup Pekan Depan di PN Surabaya
-
Profil Budi Said: Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Lawan PT Antam
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend