SuaraJatim.id - Kelakuan EO (24) warga Tambak Pokak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya ini tak patut ditiru. Demi uang, pria pengangguran ini paksa istrinya melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
Aksi suami jual istri itu terdengar pihak kepolisian yang kemudian meringkus EO, pada Minggu (10/7/2022) lalu.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kasus prostitusi itu bermula dari laporan warga Tambak Pokak.
Warga setempat curiga dan resah karena pria asing acap kali memasuki kamar EO. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman.
“Setelah didalami ternyata benar. Jadi kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang,” ujar Hari, Selasa (12/07/2022).
Merasa tertangkap basah, EO yang menunggu di warung kopi depan kos langsung ditangkap oleh petugas di lapangan.
Berdasar pengakuan korban, praktik prostitusi itu tepaksa dijalani selama dua bulan terakhir ini. Bahkan korban telah melayani puluhan pria hidung belang.
“Dijual dengan harga 250 ribu hingga 500 ribu. Dengan korban mendapat bagian untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil, sementara sebagian besar diambil oleh tersangka,” imbuh Hari.
Ditanya terkait apakah dijual dari mulut ke mulut, Hari menegaskan bahwa korban dijual dengan menggunakan aplikasi online. Dari peristiwa ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, 3 unit handphone, daster dan baju dalam perempuan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara.
Berita Terkait
-
Mampukah Pemerintah Jakarta dan KAI Lawan Para Jago Saat Penertiban Tempat Prostitusi Gunung Antang?
-
Ramai Isu Prostitusi Terselubung Marak Lagi di Eks Lokalisasi, Pemkot Surabaya Data Lagi Penghuni Kos-kosan
-
Marselino Ferdinan Cedera saat Bela Timnas, Ini Respon Aji Santoso dan Komitmen PSSI
-
Mas Bechi Bakal Disidang Kasus Pencabulan Secara Tertutup Pekan Depan di PN Surabaya
-
Profil Budi Said: Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Lawan PT Antam
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan