SuaraJatim.id - Kelakuan EO (24) warga Tambak Pokak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya ini tak patut ditiru. Demi uang, pria pengangguran ini paksa istrinya melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
Aksi suami jual istri itu terdengar pihak kepolisian yang kemudian meringkus EO, pada Minggu (10/7/2022) lalu.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kasus prostitusi itu bermula dari laporan warga Tambak Pokak.
Warga setempat curiga dan resah karena pria asing acap kali memasuki kamar EO. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman.
“Setelah didalami ternyata benar. Jadi kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang,” ujar Hari, Selasa (12/07/2022).
Merasa tertangkap basah, EO yang menunggu di warung kopi depan kos langsung ditangkap oleh petugas di lapangan.
Berdasar pengakuan korban, praktik prostitusi itu tepaksa dijalani selama dua bulan terakhir ini. Bahkan korban telah melayani puluhan pria hidung belang.
“Dijual dengan harga 250 ribu hingga 500 ribu. Dengan korban mendapat bagian untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil, sementara sebagian besar diambil oleh tersangka,” imbuh Hari.
Ditanya terkait apakah dijual dari mulut ke mulut, Hari menegaskan bahwa korban dijual dengan menggunakan aplikasi online. Dari peristiwa ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, 3 unit handphone, daster dan baju dalam perempuan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara.
Berita Terkait
-
Mampukah Pemerintah Jakarta dan KAI Lawan Para Jago Saat Penertiban Tempat Prostitusi Gunung Antang?
-
Ramai Isu Prostitusi Terselubung Marak Lagi di Eks Lokalisasi, Pemkot Surabaya Data Lagi Penghuni Kos-kosan
-
Marselino Ferdinan Cedera saat Bela Timnas, Ini Respon Aji Santoso dan Komitmen PSSI
-
Mas Bechi Bakal Disidang Kasus Pencabulan Secara Tertutup Pekan Depan di PN Surabaya
-
Profil Budi Said: Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Lawan PT Antam
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan
-
Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
-
Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta