Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 13 Juli 2022 | 13:41 WIB
Tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing di Gresik. [Foto: Doc Humas Polres Gresik for TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Gresik menahan dua dari empat tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing. Kasus ini jadi perhatian publik lantaran dianggap menistakan agama meski hanya untuk konten.

Kedua tersangka yang ditahan, yakni inisial SA yang berperan sebagai pengantin pria dan AS konten kreator. Mereka sempat menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Selasa (12/7/2022).

Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penahanan dilakukan pasca dilakukan pemeriksaan.

“Dua tersangka yaitu SF alias AS selaku pemilik konten dan SA sebagai mempelai yang menikah dengan kambing ditahan setelah diperiksa," katanya pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Politisi NasDem Dicopot dari Jabatan Ketua BK DPRD Gresik Akibat Heboh Pria Menikahi Kambing

Iptu Wahyu menambahkan, untuk dua tersangka lain yakni NH dan S mangkir panggilan polisi. NH adalah anggota DPRD Gresik dari NasDem, selaku pemilik tempat pernikahan nyeleneh itu digelar. Sedangkan S berperan sebagai penghulu. 

"S wali pengantin sedang sakit dan NH pemilik tempat akan dijadwalkan hari Sabtu pekan ini,” ujarnya.

Diketahui, para tersangka sempat mangkir dari penggilan penyidik Satrekrim Polres Gresik. Panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, jo Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Sebagai informasi, sebelumnya pernikahan nyeleneh itu digelar di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng milik tersangka NH yang merupakan anggota dewan.

Pernikahan tak lazim ini pun dianggap penistaan agama. Apalagi, MUI Gresik telah mengeluarkan fatwa atas kejadian tersebut. Sebagian warga pun geram dan melaporkan mereka ke Polres Gresik.

Baca Juga: 7 Fakta Pria Gresik Menikahi Kambing, Demi Konten Tuai Kecaman Publik

Load More