SuaraJatim.id - Guru ngaji berinisial RD (33) diringkus akibat kasus pelecehan seksual terhadap santrinya yang masih anak-anak di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Belakang diketahui, RD terindikasi kelainan orientasi seksual. Indikasi itu dikuatkan dengan hasil tes psikologis pelaku yang diterima pihak kepolisian dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
Hasilnya, bapak dua anak ini, diduga merupakan seorang penyuka sesama jenis.
Selain itu, orientasi seksual RD juga menyasar anak-anak di bawah umur. Lantaran dari ketiga korban yang melapor, merupakan anak-anak. Para korban tak lain merupakan anak didik RD di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tempatnya mengajar.
"Pelaku ada sedikit kelainan asusila, dimana itu (tindakan pelecehan seksual) merupakan hobi atau lifestyle yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam, Rabu (13/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Gondam, RD mengalami kelainan seksual lantaran pernah menjadi korban peristiwa serupa. Menurutnya, pelecehan seksual yang dialami tersangka terjadi saat ia masih anak-anak.
"Pada saat kecil dahulu (tersangka) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya," ucap Gondam.
Sementara modus pelecehan seksual yang dilakukan RD ini dengan dalih menanyai korban tentang akil balig. Tersangka mengajak korbannya, masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ. Menggunakan ponselnya, tersangka RD menontonkan video porno hubungan sejenis kepada korban.
"Modusnya sama seperti itu, pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ucap Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Marak di Pesantren, Kiai Tebuireng : Hukum Pelaku Lebih Berat Biar Jera..
Sejauh ini ada tiga anak korban pelecehan seksual RD yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Para korban ini berani buka suara setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.
"Untuk barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik para korban dan juga handphone milik pelaku yang berisikan sejumlah video porno yang dipertontonkan ke para korban," ujar Apip.
Sementara lanjut Kapolres, RD akan dijerat dengan 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Wagub Riza Temui Sopir Angkot, Saksi Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Karyawati: Disangka Lagi Ribut Pacaran
-
Anak-anak Indonesia Terus Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Tempat Pendidikan, Kali Ini Tersangkanya Guru Ngaji
-
Marak Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati, Pemkab Karawang Minta Pimpinan Ponpes Mampu Jaga Nama Baik
-
Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Sopir Bus PO Ardiansyah Segera Disidang
-
Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra hingga Kini Akhirnya Dipenjara
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit
-
Takut Dipukul Kepala Daerah! Ini Alasan Menteri Keuangan Pangkas Dana Transfer ke Daerah