SuaraJatim.id - Guru ngaji berinisial RD (33) diringkus akibat kasus pelecehan seksual terhadap santrinya yang masih anak-anak di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Belakang diketahui, RD terindikasi kelainan orientasi seksual. Indikasi itu dikuatkan dengan hasil tes psikologis pelaku yang diterima pihak kepolisian dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
Hasilnya, bapak dua anak ini, diduga merupakan seorang penyuka sesama jenis.
Selain itu, orientasi seksual RD juga menyasar anak-anak di bawah umur. Lantaran dari ketiga korban yang melapor, merupakan anak-anak. Para korban tak lain merupakan anak didik RD di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tempatnya mengajar.
"Pelaku ada sedikit kelainan asusila, dimana itu (tindakan pelecehan seksual) merupakan hobi atau lifestyle yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam, Rabu (13/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Gondam, RD mengalami kelainan seksual lantaran pernah menjadi korban peristiwa serupa. Menurutnya, pelecehan seksual yang dialami tersangka terjadi saat ia masih anak-anak.
"Pada saat kecil dahulu (tersangka) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya," ucap Gondam.
Sementara modus pelecehan seksual yang dilakukan RD ini dengan dalih menanyai korban tentang akil balig. Tersangka mengajak korbannya, masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ. Menggunakan ponselnya, tersangka RD menontonkan video porno hubungan sejenis kepada korban.
"Modusnya sama seperti itu, pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ucap Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Marak di Pesantren, Kiai Tebuireng : Hukum Pelaku Lebih Berat Biar Jera..
Sejauh ini ada tiga anak korban pelecehan seksual RD yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Para korban ini berani buka suara setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.
"Untuk barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik para korban dan juga handphone milik pelaku yang berisikan sejumlah video porno yang dipertontonkan ke para korban," ujar Apip.
Sementara lanjut Kapolres, RD akan dijerat dengan 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Wagub Riza Temui Sopir Angkot, Saksi Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Karyawati: Disangka Lagi Ribut Pacaran
-
Anak-anak Indonesia Terus Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Tempat Pendidikan, Kali Ini Tersangkanya Guru Ngaji
-
Marak Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati, Pemkab Karawang Minta Pimpinan Ponpes Mampu Jaga Nama Baik
-
Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Sopir Bus PO Ardiansyah Segera Disidang
-
Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra hingga Kini Akhirnya Dipenjara
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kronologi Lansia Ditabrak Kereta Api Sritanjung di Lumajang, Begini Kondisinya
-
4 Kecamatan di Ponorogo Terendam Banjir, Ini Penjelasan BPBD
-
Heboh Jaksa Kejari Madiun Ditangkap Kasus Pemerasan Kades, Ini Penjelasan Kejati Jatim
-
Kronologi Bus PO Jaya Utama vs Karimun di Tuban, 2 Orang Tewas di Lokasi
-
Kronologi Penusukan Remaja hingga Tewas di Madiun, Pelaku Beli Pisau Online Sebelum Tahun Baru 2026