SuaraJatim.id - Guru ngaji berinisial RD (33) diringkus akibat kasus pelecehan seksual terhadap santrinya yang masih anak-anak di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Belakang diketahui, RD terindikasi kelainan orientasi seksual. Indikasi itu dikuatkan dengan hasil tes psikologis pelaku yang diterima pihak kepolisian dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
Hasilnya, bapak dua anak ini, diduga merupakan seorang penyuka sesama jenis.
Selain itu, orientasi seksual RD juga menyasar anak-anak di bawah umur. Lantaran dari ketiga korban yang melapor, merupakan anak-anak. Para korban tak lain merupakan anak didik RD di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tempatnya mengajar.
"Pelaku ada sedikit kelainan asusila, dimana itu (tindakan pelecehan seksual) merupakan hobi atau lifestyle yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam, Rabu (13/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Gondam, RD mengalami kelainan seksual lantaran pernah menjadi korban peristiwa serupa. Menurutnya, pelecehan seksual yang dialami tersangka terjadi saat ia masih anak-anak.
"Pada saat kecil dahulu (tersangka) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya," ucap Gondam.
Sementara modus pelecehan seksual yang dilakukan RD ini dengan dalih menanyai korban tentang akil balig. Tersangka mengajak korbannya, masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ. Menggunakan ponselnya, tersangka RD menontonkan video porno hubungan sejenis kepada korban.
"Modusnya sama seperti itu, pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ucap Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Marak di Pesantren, Kiai Tebuireng : Hukum Pelaku Lebih Berat Biar Jera..
Sejauh ini ada tiga anak korban pelecehan seksual RD yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Para korban ini berani buka suara setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.
"Untuk barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik para korban dan juga handphone milik pelaku yang berisikan sejumlah video porno yang dipertontonkan ke para korban," ujar Apip.
Sementara lanjut Kapolres, RD akan dijerat dengan 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Wagub Riza Temui Sopir Angkot, Saksi Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Karyawati: Disangka Lagi Ribut Pacaran
-
Anak-anak Indonesia Terus Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Tempat Pendidikan, Kali Ini Tersangkanya Guru Ngaji
-
Marak Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati, Pemkab Karawang Minta Pimpinan Ponpes Mampu Jaga Nama Baik
-
Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Sopir Bus PO Ardiansyah Segera Disidang
-
Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra hingga Kini Akhirnya Dipenjara
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Sukses Catat Transaksi Rp 1 Triliun Lebih
-
BRI Bersama Danantara Perkuat Pendanaan Lewat Lonjakan CASA
-
Malam Mencekam di Batoro Katong: Saat Teror Golok Pecahkan Keramaian Ponorogo
-
Nenek Nanik Ditemukan Membeku di Kubangan Lumpur Mojokerto Bersama Tas Penuh Uang
-
RM Padang di Tulungagun Ludes Dilalap Api Saat Pemilik Terlelap, Rugi Rp250 Juta