SuaraJatim.id - Kasus kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) memasuki babak baru. Setelah berkas penyidikan perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Hal itu diketahui saat polisi melakukan tahap dua kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang dan membuat 17 orang mengalami luka-luka. Dalam pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan Ade Firmansyah (29) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kecelakaan maut itu.
Tersangka Ade tiba di Kantor Kejari Kota Mojokerto dengan kondisi tangan terborgol sekira pukul 11.00 WIB. Pria asa Desa Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu nampak mengenakan kaos warna putih kombinasi hitam. Dengan mengenakan masker, Ade nampak terus menunduk dihadapan awak media.
Setibanya di kantor Kejari Kota Mojokerto, sopir bus maut ini kemudian menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan. Ade nampak sehat, di dampingi kuasa hukumnya, ia juga terlihat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Ferdy Ferdian.
"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap dua, kasus kecelakaan bus di Tol Mojokerto setelah berkas penyidikan kami dinyatakan lengkap," kata Kanit Laka Satlantas Polresta Mojokerto Basoeni, Iptu Basoeni, Rabu (13/7/2022).
Dalam perkara ini, kata Basoeni, Ade disangka melanggar dua pasal. Yakni Pasal 311 KUHP ayat 5 subsider 310 KUHP ayat 4 dan pasal 311 KUHP ayat 4 subsider 310 KUHP ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 311 KUHP ayat 5 subsider 310 KUHP ayat 4 hukumannya maksimal 12 tahun kalau pasal 311 KUHP ayat 4 subsider 310 KUHP ayat 3 ancaman hukuman maksimal 6 tahun," ucap Basoeni.
Di lokasi yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Ali Prakoso mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Ade dijebloskan di sel rumah tahanan dewasa di kantor Kejari Kota Mojokerto.
"Atas pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kami memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan sebelum akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto," kata Ali.
Dalam dua hari ke depan, lanjut Ali tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera mendaftarkan berkas perkara kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan warga Gang 3, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal Kota Surabaya itu ke PN. Dengan harapan, kasus tersebut bisa segera disidangkan.
"Perkara akan didaftarkan ke PN dalam waktu dua tiga hari ke depan, baru setelah itu, diperkirakan satu pekan kemudian, sudah ada penetapan jadwal sidang dari PN," tukas Ali.
Sementara itu, Ade Firmansyah mengaku menyesal lantaran telah mengambil alih kemudi secara sepihak saat berada di rest area Ngawi hingga mengakibatkan kecelakaan. Ade pun meminta maaf kepada semua pihak keluarga yang menjadi korban kecelakaan itu.
"Saya sangat menyesal, saya minta maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya. Mereka (korban) ini semua adalah tetangga desa saya, saya tidak berfikiran sampai seperti bisa seperti ini," tukas Ade sesaat sebelum menghuni sel tahanan.
Untuk diketahui, sebanyak 16 orang tewas dan 17 penumpang mengalami luka-luka dalam insiden kecelakaan bus di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Bus Pariwisata PO Ardiansyah menabrak tiang vareable Message Sign (VMS) di Ruas A KM 712 Tol Sumo sekira pukul 06.20, Senin (16/5/2022).
Polisi kemudian menetapkan Ade Firmansyah (29) warga Desa Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Ade merupakan orang yang mengemudikan bus saat terjadi kecelakaan. Selain itu, dari hasil test darah, Ade juga diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Berita Terkait
-
Aksi Kebut-kebutan Bus Viral di IG, Jalan Zig-zag sampai Lawan Arah: Penumpang Pasrah
-
Dede Yusup Dijerat Pasal Berlapis karena Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
-
Curhat, Dilema Pengemudi Bus di Jalan Menghadapi Pemotor yang Ngeyel
-
Bus Nyemplung Sungai Gegara Sopir Pingsan Serangan Jantung
-
Sopir Bus di Sidoarjo Tak Sengaja Melindas Rekannya yang Tidur
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas