SuaraJatim.id - Kepolisian terus memproses hukum kasus kecelakaan tragis bus PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang menewaskan 16 orang beberapa waktu lalu.
Terbaru, Ade Firmansyah (29), sopir bus nomor polisi W 7322 UW tersebut akan diproses sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Meskipun, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak mencantumkan pasal penyalahgunaan narkoba. Tapi dalam penyelidikan kasus tersebut terbukti kalau Ade mengonsumsi barang haram tersebut.
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam, Kamis (2/6/2022). Ia menjelaskan, meskipun dalam SPDP tidak dicantumkan persoalan narkoba, tapi bukan berarti tidak diproses.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Tray Telur di Mojokerto, Api Muncul dari Oven Bagian Produksi
Dalam SPDP, bus yang dikemudikan warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya tersebut menewaskan 16 penumpang dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam SPDP kasus kecelakaan memang tidak ada. Tapi bukan berarti tidak diproses. Hasil pemeriksaan kan dia terbukti komsumsi sabu-sabu dan miras. Prosesnya akan di tangani oleh Sat Resnarkoba,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Nantinya akan diterbitkan split berkas lain untuk kasus narkoba.
Pihaknya telah mengirim SPDP kasus kecelakaan tunggal tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada tanggal 23 Mei 2022 lalu.
“Kita akan terbitkan split berkas baru. Sekarang masih proses penyelidikan. Kalau bukti-bukti sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara,” tambahnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Kecelakaan Bus PO Ardiansyah di Tol Mojokerto, Sopir Terpental 20 Meter
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian mengatakan, pihaknya tetap memasukkan penggunaan narkoba sebagai unsur kesengajan dalam pembuktian di persidangan nanti.
Berita Terkait
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
Maju Calon Ketua PWI Mojokerto, Andy Yuwono: Semoga Konfercab Berjalan Adil dan Bermartabat
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Terkini
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut