Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Juni 2022 | 09:32 WIB
Rekonstruksi kecekakaan bus PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Kepolisian terus memproses hukum kasus kecelakaan tragis bus PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang menewaskan 16 orang beberapa waktu lalu.

Terbaru, Ade Firmansyah (29), sopir bus nomor polisi W 7322 UW tersebut akan diproses sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Meskipun, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak mencantumkan pasal penyalahgunaan narkoba. Tapi dalam penyelidikan kasus tersebut terbukti kalau Ade mengonsumsi barang haram tersebut.

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam, Kamis (2/6/2022). Ia menjelaskan, meskipun dalam SPDP tidak dicantumkan persoalan narkoba, tapi bukan berarti tidak diproses.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik Tray Telur di Mojokerto, Api Muncul dari Oven Bagian Produksi

Dalam SPDP, bus yang dikemudikan warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya tersebut menewaskan 16 penumpang dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam SPDP kasus kecelakaan memang tidak ada. Tapi bukan berarti tidak diproses. Hasil pemeriksaan kan dia terbukti komsumsi sabu-sabu dan miras. Prosesnya akan di tangani oleh Sat Resnarkoba,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Nantinya akan diterbitkan split berkas lain untuk kasus narkoba.

Pihaknya telah mengirim SPDP kasus kecelakaan tunggal tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada tanggal 23 Mei 2022 lalu.

“Kita akan terbitkan split berkas baru. Sekarang masih proses penyelidikan. Kalau bukti-bukti sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara,” tambahnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kecelakaan Bus PO Ardiansyah di Tol Mojokerto, Sopir Terpental 20 Meter

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian mengatakan, pihaknya tetap memasukkan penggunaan narkoba sebagai unsur kesengajan dalam pembuktian di persidangan nanti.

Hanya saja untuk pembuktian pasal narkoba akan dimasukkan berkas perkara lain.

“Tetap akan kita masukkan berdasarkan bukti-bukti. Hanya saja, untuk pasal narkoba tentunya melalui sprindik yang berbeda,” katanya menegaskan.

Load More