SuaraJatim.id - Kepolisian terus memproses hukum kasus kecelakaan tragis bus PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang menewaskan 16 orang beberapa waktu lalu.
Terbaru, Ade Firmansyah (29), sopir bus nomor polisi W 7322 UW tersebut akan diproses sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Meskipun, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak mencantumkan pasal penyalahgunaan narkoba. Tapi dalam penyelidikan kasus tersebut terbukti kalau Ade mengonsumsi barang haram tersebut.
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam, Kamis (2/6/2022). Ia menjelaskan, meskipun dalam SPDP tidak dicantumkan persoalan narkoba, tapi bukan berarti tidak diproses.
Dalam SPDP, bus yang dikemudikan warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya tersebut menewaskan 16 penumpang dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam SPDP kasus kecelakaan memang tidak ada. Tapi bukan berarti tidak diproses. Hasil pemeriksaan kan dia terbukti komsumsi sabu-sabu dan miras. Prosesnya akan di tangani oleh Sat Resnarkoba,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Nantinya akan diterbitkan split berkas lain untuk kasus narkoba.
Pihaknya telah mengirim SPDP kasus kecelakaan tunggal tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada tanggal 23 Mei 2022 lalu.
“Kita akan terbitkan split berkas baru. Sekarang masih proses penyelidikan. Kalau bukti-bukti sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara,” tambahnya.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Tray Telur di Mojokerto, Api Muncul dari Oven Bagian Produksi
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian mengatakan, pihaknya tetap memasukkan penggunaan narkoba sebagai unsur kesengajan dalam pembuktian di persidangan nanti.
Hanya saja untuk pembuktian pasal narkoba akan dimasukkan berkas perkara lain.
“Tetap akan kita masukkan berdasarkan bukti-bukti. Hanya saja, untuk pasal narkoba tentunya melalui sprindik yang berbeda,” katanya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Pabrik Tray Telur di Mojokerto, Api Muncul dari Oven Bagian Produksi
-
Rekonstruksi Kecelakaan Bus PO Ardiansyah di Tol Mojokerto, Sopir Terpental 20 Meter
-
Merawat Sejarah Soekarno Kecil di Mojokerto
-
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Tangki Air Oleng Lalu Hantam Pagar Pengaman Tol Jombang-Mojokerto
-
Agus Nekat Merampok Toko Perhiasan di Mojokerto karena Terlilit Utang
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah