SuaraJatim.id - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memecat seorang guru sekolah dasar (SD) akibat kasus pencabulan terhadap delapan siswi.
Wali Kota Abu Bakar mengatakan, proses pemecatan telah dilakukan Pemkot Kediri sejak tiga pekan lalu.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Ia juga mendukung proses hukum pidana yang dilakukan kepolisian setempat. Sebab, pencabulan atau pelecehan seksual pada anak melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” sambung dia.
Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kemudian, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Abu Bakar mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban. Sehingga para korban tidak mengalami dampak psikologis dan sosial yang lebih berat.
Sebelumnya, seorang guru SDN di Kota Kediri diringkus akibat kasus pencabulan delapan siswinya kelas VI. Perbuatan bejat itu dilakukan saat jam pelajaran di sekolah.
Baca Juga: Sakit Hati Sering Di-bully, Pemuda Kediri Bacok Tetangga
Mirisnya, kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Para orangtua bersepakat tidak membawa kasus ini ranah hukum dengan syarat oknum guru tersebut dipindahtugaskan.
Berita Terkait
-
Jalan Seorang Diri di Dermaga Kaliadem Penjaringan, Bocah Dirudapaksa 2 Pria
-
Diajak Kenalan di Dermaga Kaliadem, Anak Perempuan di Bawah Umur Diperkosa Dua Lelaki di Atas Kapal
-
Viral Video Guru Pondok Pesantren Hancurkan Make-up yang Disita dari Para Santriwati
-
Edan! Selama 4 Tahun Wartawan Asal Jombang Ini Cabuli Anak Tirinya
-
Buntut Guru Agama Cabuli Siswa, Ekskul di SMPN Kabupaten Tangerang Ini Disetop
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya