Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:41 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Buwadi, seorang wartawan media elektronik dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Jombang. Lantaran ulahnya melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pria berusia 51 tahun ini diringkus polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ini diringkus polisi. Setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung Mr (13).

"Benar, pelaku ditangkap pada 11 Juli 2022 lalu di kediamannya. Hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pncabulan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini dilakukan Buwadi sejak tahun 2018. Ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

Baca Juga: Polri Klaim Irjen Ferdy Sambo Telah Diperiksa Bekali-kali Terkait Kasus Pencabulan Brigadir J hingga Berujung Penembakan

Ketika itu, korban dan tersangka masih tinggal di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Bermula saat rumah dalam kondisi sepi lantaran ibu Mr bekerja di sebuah pabrik di wilayah Kota Santri.

"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan pencabulan," ungkap Giadi.

Awalnya Mr sempat berontak. Namun lantaran masih anak-anak, di bawah tekanan pelaku Mr hanya bisa pasrah dicabuli sang ayah tiri. Bahkan Mr juga diancam agar tidak melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan Buwadi itu ke ibunya.

Mr yang ketakutan, memilih diam. Lantaran aksinya tak terkuak, Buwadi justru kembali mengulang perbuatan cabulnya itu hingga beberapa kali. Terakhir, aksi biadab itu dilakukan Buwadi itu dilakukan pada Mei 2022 lalu.

"Setelah mengalami hal itu, korban akhirnya bercerita ke tantenya dan korban memilih tinggal dengan tantenya," ucap AKP Giadi.

Baca Juga: Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hingga akhirnya, aksi bejat Buwadi itu sampai ke telingan ibu Mr. Tak terima anaknya dicabuli, ibu Mr kemudian melaporkan Buwadi ke Polisi. Petugas pun kemudian meringkus Buwadi tanpa perlawanan.

"Tersangka kita kenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Giadi.

Kontributor : Zen Arivin

Load More