SuaraJatim.id - Vaksin booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga jadi syarat wajib calon penumpang pesawat di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur.
Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Teknis Bandara Abdulrachman Saleh, Purwo Cahyo Widhiatmoko, Kamis, mengatakan meski para calon penumpang tersebut wajib mendapatkan suntikan booster, namun ada sejumlah pelonggaran.
Meskipun demikian, lanjutnya, ada sejumlah pelonggaran dimana calon penumpang yang baru mendapatkan dua kali vaksin dan belum mendapatkan booster, tetap boleh melanjutkan perjalanan udara dengan menyertakan surat hasil Antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam.
"Kalau masih baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan surat hasil tes PCR 3×24 jam," katanya, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Pengamen Berlagak Preman Diringkus, Memang Suka Bikin Onar di Wagir Malang
Ia menambahkan jika para calon pengguna pesawat yang telah mendapatkan suntikan dua dosis vaksin COVID-19 dan ingin mendapatkan suntikan booster pihaknya telah menyiapkan gerai vaksin.
Namun ia mengimbau agar para calon penumpang yang ingin mendapatkan suntikan vaksin booster tersebut bisa dilakukan jauh-jauh hari, atau maksimal satu hari sebelum perjalanan. Hal itu untuk menghindari efek dari pemberian vaksin tersebut.
"Kami tetap menyarankan para calon penumpang untuk melakukan vaksin jauh sebelum melakukan perjalanan, atau maksimal sehari sebelumnya," kata Purwo.
Pihak Bandara Abdulrachman Saleh Malang menyatakan sejak ketentuan tersebut ditetapkan mulai 17 Juli 2022 tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap arus penumpang di bandara tersebut.
Secara rata-rata, penerbangan dari wilayah Malang Raya tersebut terpantau masih dalam kondisi penuh setiap harinya. Saat ini di bandara tersebut melayani tiga penerbangan untuk setiap harinya dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 900-1.000 orang per hari.
Pemerintah telah mewajibkan vaksin booster atau penguat sebagai syarat perjalanan dalam negeri sejak 17 Juli 2022. Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.[Antara]
Berita Terkait
-
Ini Profil Arema FC, Lengkap 30 Nama Pemain Jelang Liga 1 Musim 2022-2023
-
Calon Penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diwajibkan Vaksin Booster
-
Pengamen Berlagak Preman Diringkus, Memang Suka Bikin Onar di Wagir Malang
-
Pengamen Bertato Dijebloskan Penjara Gegara Gebrak Mobil Istri Polisi dan Anaknya Sampai Menjerit Ketakutan
-
Singo Edan Siap Menerkam! Ini 30 Pemain Arema FC Liga 1 Musim 2022-2023
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak