SuaraJatim.id - Vaksin booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga jadi syarat wajib calon penumpang pesawat di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur.
Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Teknis Bandara Abdulrachman Saleh, Purwo Cahyo Widhiatmoko, Kamis, mengatakan meski para calon penumpang tersebut wajib mendapatkan suntikan booster, namun ada sejumlah pelonggaran.
Meskipun demikian, lanjutnya, ada sejumlah pelonggaran dimana calon penumpang yang baru mendapatkan dua kali vaksin dan belum mendapatkan booster, tetap boleh melanjutkan perjalanan udara dengan menyertakan surat hasil Antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam.
"Kalau masih baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan surat hasil tes PCR 3×24 jam," katanya, Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan jika para calon pengguna pesawat yang telah mendapatkan suntikan dua dosis vaksin COVID-19 dan ingin mendapatkan suntikan booster pihaknya telah menyiapkan gerai vaksin.
Namun ia mengimbau agar para calon penumpang yang ingin mendapatkan suntikan vaksin booster tersebut bisa dilakukan jauh-jauh hari, atau maksimal satu hari sebelum perjalanan. Hal itu untuk menghindari efek dari pemberian vaksin tersebut.
"Kami tetap menyarankan para calon penumpang untuk melakukan vaksin jauh sebelum melakukan perjalanan, atau maksimal sehari sebelumnya," kata Purwo.
Pihak Bandara Abdulrachman Saleh Malang menyatakan sejak ketentuan tersebut ditetapkan mulai 17 Juli 2022 tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap arus penumpang di bandara tersebut.
Secara rata-rata, penerbangan dari wilayah Malang Raya tersebut terpantau masih dalam kondisi penuh setiap harinya. Saat ini di bandara tersebut melayani tiga penerbangan untuk setiap harinya dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 900-1.000 orang per hari.
Baca Juga: Pengamen Berlagak Preman Diringkus, Memang Suka Bikin Onar di Wagir Malang
Pemerintah telah mewajibkan vaksin booster atau penguat sebagai syarat perjalanan dalam negeri sejak 17 Juli 2022. Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.[Antara]
Berita Terkait
-
Ini Profil Arema FC, Lengkap 30 Nama Pemain Jelang Liga 1 Musim 2022-2023
-
Calon Penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diwajibkan Vaksin Booster
-
Pengamen Berlagak Preman Diringkus, Memang Suka Bikin Onar di Wagir Malang
-
Pengamen Bertato Dijebloskan Penjara Gegara Gebrak Mobil Istri Polisi dan Anaknya Sampai Menjerit Ketakutan
-
Singo Edan Siap Menerkam! Ini 30 Pemain Arema FC Liga 1 Musim 2022-2023
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak