SuaraJatim.id - Vaksin booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga jadi syarat wajib calon penumpang pesawat di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur.
Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Teknis Bandara Abdulrachman Saleh, Purwo Cahyo Widhiatmoko, Kamis, mengatakan meski para calon penumpang tersebut wajib mendapatkan suntikan booster, namun ada sejumlah pelonggaran.
Meskipun demikian, lanjutnya, ada sejumlah pelonggaran dimana calon penumpang yang baru mendapatkan dua kali vaksin dan belum mendapatkan booster, tetap boleh melanjutkan perjalanan udara dengan menyertakan surat hasil Antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam.
"Kalau masih baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan surat hasil tes PCR 3×24 jam," katanya, Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan jika para calon pengguna pesawat yang telah mendapatkan suntikan dua dosis vaksin COVID-19 dan ingin mendapatkan suntikan booster pihaknya telah menyiapkan gerai vaksin.
Namun ia mengimbau agar para calon penumpang yang ingin mendapatkan suntikan vaksin booster tersebut bisa dilakukan jauh-jauh hari, atau maksimal satu hari sebelum perjalanan. Hal itu untuk menghindari efek dari pemberian vaksin tersebut.
"Kami tetap menyarankan para calon penumpang untuk melakukan vaksin jauh sebelum melakukan perjalanan, atau maksimal sehari sebelumnya," kata Purwo.
Pihak Bandara Abdulrachman Saleh Malang menyatakan sejak ketentuan tersebut ditetapkan mulai 17 Juli 2022 tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap arus penumpang di bandara tersebut.
Secara rata-rata, penerbangan dari wilayah Malang Raya tersebut terpantau masih dalam kondisi penuh setiap harinya. Saat ini di bandara tersebut melayani tiga penerbangan untuk setiap harinya dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 900-1.000 orang per hari.
Baca Juga: Pengamen Berlagak Preman Diringkus, Memang Suka Bikin Onar di Wagir Malang
Pemerintah telah mewajibkan vaksin booster atau penguat sebagai syarat perjalanan dalam negeri sejak 17 Juli 2022. Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.[Antara]
Berita Terkait
-
Ini Profil Arema FC, Lengkap 30 Nama Pemain Jelang Liga 1 Musim 2022-2023
-
Calon Penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diwajibkan Vaksin Booster
-
Pengamen Berlagak Preman Diringkus, Memang Suka Bikin Onar di Wagir Malang
-
Pengamen Bertato Dijebloskan Penjara Gegara Gebrak Mobil Istri Polisi dan Anaknya Sampai Menjerit Ketakutan
-
Singo Edan Siap Menerkam! Ini 30 Pemain Arema FC Liga 1 Musim 2022-2023
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!