Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).
"Pasal yang disangkakan, Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Merinding! Warga Pamekasan Temukan Benda Aneh Dibungkus Kain Kafan, Tertancap Banyak Jarum
-
Kabar Ulat Bulu Mematikan dari Amerika Bikin Geger Warga Pamakasan, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
3 Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS Ditangkap! Motifnya Dendam Narkoba atau Politik?
-
Daya Tarik Pantai The Legend, Suguhkan Sunset Memukau di Pamekasan
-
Rumah Ketua KPPS Di Pamekasan Kena Teror Bom, Jenderal Bintang Dua Turun Tangan
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
Terkini
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI