SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kampanye Pemilu 2024 nanti digelar di kampus. Namun KPU memberikan beberapa syarat.
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Penjelasan pasal tersebut, kata dia, menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Kampanye juga dibolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," ujarnya kemarin, Selasa (26/07/2022).
Namun, pihak kampus yang mengundang juga harus memperlakukan hak yang sama ke seluruh peserta pemilu. Mengenai apakah peserta pemilu memenuhi undangan itu atau tidak, hal tersebut diserahkan ke masing-masing peserta pemilu itu sendiri.
Merespons ketua KPU, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung gagasan tersebut, namun Ia menggarisbawahi kalau kampanye tidak boleh berisi kampanye negatif (negative campaign).
"Saya sebagai anggota Komisi II DPR menyambut baik ide KPU tersebut. Namun, harus memuat sejumlah syarat, salah satunya tidak boleh berisi kampanye hitam dan negatif yang berisi ujaran kebencian dan fitnah," kata Rifqi, dikutip dari Antara, Rabu (27/07/2022).
Adapun syarat berikutnya, tidak boleh menegasikan empat prinsip dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Baca Juga: Duh, Daftar Pemilih Tetap di Bontang Berkurang 1.155 Orang, Kenapa?
Menurut dia, kampanye bagi peserta pemilu di kampus merupakan cara mendewasakan peradaban politik bangsa Indonesia.
"Selama ini kampus menjadi episentrum demokrasi yang merasa berjarak dengan pengambil keputusan. Oleh karena itu, kampanye adalah sarana untuk membangun sarana dialogis antara kampus dan calon pengambil kebijakan, yaitu peserta pemilu," ujarnya.
Rifqi mengingatkan ide kampanye di kampus harus menyesuaikan dengan norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peraturan KPU (PKPU), dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Ia mengatakan bahwa Komisi II DPR akan membahas ide kampanye di kampus tersebut dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah setelah masa reses berakhir atau pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022—2023 mulai pertengahan bulan Agustus 2022.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di kampus dengan beberapa catatan yang harus terpenuhi.
"Nah, pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren. Akan tetapi, ingat ada catatannya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu (23/7).
Berita Terkait
-
Duh, Daftar Pemilih Tetap di Bontang Berkurang 1.155 Orang, Kenapa?
-
Ketua KPU Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di kampus, Tapi Ada Catatan yang Harus Dipenuhi
-
Pengamat: Capres 2024 Diperebutkan "Orang Baru", Bikin Partisipasi Pemilih Pemula Naik
-
Sebut Kebijakan KPU soal Kampanye di Kampus Sebuah Kemunduran, YLBHI: Tempat Pendidikan Dilarang jadi Ajang Politik!
-
Kampanye Politik di Lingkungan Kampus Dibolehkan, Ketua KPU RI: Mahasiswa Pemilih, Dosen Pemilih
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar
-
Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Jatim-Singapura di Bidang Investasi dan SDM
-
Petaka di Ladang Tembakau: Balita di Sampang Tewas Tenggelam di Kubangan Air
-
Jatim Raih 2 Penghargaan JDIH Nasional dengan Predikat AA dan Nilai 100
-
BRI Rayakan Rekor MURI: Pameran Kredit Kendaraan Terbesar di 131 Lokasi Bersamaan