SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kampanye Pemilu 2024 nanti digelar di kampus. Namun KPU memberikan beberapa syarat.
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Penjelasan pasal tersebut, kata dia, menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Kampanye juga dibolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," ujarnya kemarin, Selasa (26/07/2022).
Namun, pihak kampus yang mengundang juga harus memperlakukan hak yang sama ke seluruh peserta pemilu. Mengenai apakah peserta pemilu memenuhi undangan itu atau tidak, hal tersebut diserahkan ke masing-masing peserta pemilu itu sendiri.
Merespons ketua KPU, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung gagasan tersebut, namun Ia menggarisbawahi kalau kampanye tidak boleh berisi kampanye negatif (negative campaign).
"Saya sebagai anggota Komisi II DPR menyambut baik ide KPU tersebut. Namun, harus memuat sejumlah syarat, salah satunya tidak boleh berisi kampanye hitam dan negatif yang berisi ujaran kebencian dan fitnah," kata Rifqi, dikutip dari Antara, Rabu (27/07/2022).
Adapun syarat berikutnya, tidak boleh menegasikan empat prinsip dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Baca Juga: Duh, Daftar Pemilih Tetap di Bontang Berkurang 1.155 Orang, Kenapa?
Menurut dia, kampanye bagi peserta pemilu di kampus merupakan cara mendewasakan peradaban politik bangsa Indonesia.
"Selama ini kampus menjadi episentrum demokrasi yang merasa berjarak dengan pengambil keputusan. Oleh karena itu, kampanye adalah sarana untuk membangun sarana dialogis antara kampus dan calon pengambil kebijakan, yaitu peserta pemilu," ujarnya.
Rifqi mengingatkan ide kampanye di kampus harus menyesuaikan dengan norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peraturan KPU (PKPU), dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Ia mengatakan bahwa Komisi II DPR akan membahas ide kampanye di kampus tersebut dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah setelah masa reses berakhir atau pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022—2023 mulai pertengahan bulan Agustus 2022.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di kampus dengan beberapa catatan yang harus terpenuhi.
"Nah, pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren. Akan tetapi, ingat ada catatannya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu (23/7).
Berita Terkait
-
Duh, Daftar Pemilih Tetap di Bontang Berkurang 1.155 Orang, Kenapa?
-
Ketua KPU Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di kampus, Tapi Ada Catatan yang Harus Dipenuhi
-
Pengamat: Capres 2024 Diperebutkan "Orang Baru", Bikin Partisipasi Pemilih Pemula Naik
-
Sebut Kebijakan KPU soal Kampanye di Kampus Sebuah Kemunduran, YLBHI: Tempat Pendidikan Dilarang jadi Ajang Politik!
-
Kampanye Politik di Lingkungan Kampus Dibolehkan, Ketua KPU RI: Mahasiswa Pemilih, Dosen Pemilih
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan
-
Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Diduga Terkait Suap Tambang
-
Terungkap Motif di Balik Tewasnya Siswa SMP Lumajang: Dendam Tiga Hari karena Teguran Guru