Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf h, kata Hasyim, menyebutkan larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang, misalnya rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," katanya lagi.
Tidak hanya sampai di situ, catatan lainnya menurut Hasyim setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.
Berita Terkait
-
Duh, Daftar Pemilih Tetap di Bontang Berkurang 1.155 Orang, Kenapa?
-
Ketua KPU Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di kampus, Tapi Ada Catatan yang Harus Dipenuhi
-
Pengamat: Capres 2024 Diperebutkan "Orang Baru", Bikin Partisipasi Pemilih Pemula Naik
-
Sebut Kebijakan KPU soal Kampanye di Kampus Sebuah Kemunduran, YLBHI: Tempat Pendidikan Dilarang jadi Ajang Politik!
-
Kampanye Politik di Lingkungan Kampus Dibolehkan, Ketua KPU RI: Mahasiswa Pemilih, Dosen Pemilih
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan
-
Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Diduga Terkait Suap Tambang