SuaraJatim.id - Sebuah video yang merekam penggerebekan arena sabung ayam viral di media sosial. Diduga pemilik tempat tersebut seorang anggota Brimob Polri.
Penggerebekan arena sabung ayam itu dilakukan di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (24/7/2022). Video tersebut pun beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun instagram @magetanviral.
1. Viral Anggota Brimob Buka Arena Sabung Ayam di Magetan Gegara Gaji Cuma Rp 300 Ribu
Sebuah video yang merekam penggerebekan arena sabung ayam oleh polisi, viral di media sosial. Diduga, pemilik tempat tersebut adalah seorang oknum anggota Brimob.
Penggerebekan itu dilakukan di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (24/7/2022).
2. Anggota Polresta Mojokerto Diperiksa Propam, Buntut Heboh Penggerebekan di Rumah Istri Anggota TNI
Seorang polisi berpangkat Ipda berinisial B diperiksa Propram Polresta Mojokerto. Pemeriksaan perwira pertama tingkat satu itu menyusul riuh penggerebekan saat bertamu ke rumah istri anggota TNI AD di Jombang.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda M. Umam mengatakan, membantah pemeriksaan tersebut terkait dugaan perselingkuhan dengan S, istri dari anggota TNI AD.
Baca Juga: Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka
3. Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang
Dua tersangka pengemplang pajak akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jombang oleh Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan atau pengadaan sekam.
"Tersangka S menjadi Direktur CV SLJ sejak didirikan tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (27/07/2022).
Ia mengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian kepada pendapatan negara.
Ia mengatakan tindak pidana tersebut terjadi di Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan lokasi Kantor CV SLJ dan dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai dengan Desember 2016 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
"CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang," ujarnya.
Ia mengatakan akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 untuk PPh.
"Modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan atau penyerahan sekam yang merupakan penyerahan terutang PPN kepada PG Djombang Baru," ujarnya.
Atas penyerahan tersebut, lanjut dia, CV SLJ telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.
"Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata dia.
Ia mengatakan ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak," katanya.
4. Viral Pesulap Merah Bongkar Rahasia Dukun Santet
Berita Terkait
-
Lagi Asyik Adu Ayam, 35 Orang Digelandang ke Polres Bantul
-
Viral Anggota Brimob Buka Arena Sabung Ayam di Magetan Gegara Gaji Cuma Rp 300 Ribu
-
Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain
-
35 Pelaku Sabung Ayam Ditangkap Polres Bantul, 6 Jadi Tersangka
-
Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan