SuaraJatim.id - Sebuah video yang merekam penggerebekan arena sabung ayam viral di media sosial. Diduga pemilik tempat tersebut seorang anggota Brimob Polri.
Penggerebekan arena sabung ayam itu dilakukan di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (24/7/2022). Video tersebut pun beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun instagram @magetanviral.
1. Viral Anggota Brimob Buka Arena Sabung Ayam di Magetan Gegara Gaji Cuma Rp 300 Ribu
Sebuah video yang merekam penggerebekan arena sabung ayam oleh polisi, viral di media sosial. Diduga, pemilik tempat tersebut adalah seorang oknum anggota Brimob.
Baca Juga: Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka
Penggerebekan itu dilakukan di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (24/7/2022).
2. Anggota Polresta Mojokerto Diperiksa Propam, Buntut Heboh Penggerebekan di Rumah Istri Anggota TNI
Seorang polisi berpangkat Ipda berinisial B diperiksa Propram Polresta Mojokerto. Pemeriksaan perwira pertama tingkat satu itu menyusul riuh penggerebekan saat bertamu ke rumah istri anggota TNI AD di Jombang.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda M. Umam mengatakan, membantah pemeriksaan tersebut terkait dugaan perselingkuhan dengan S, istri dari anggota TNI AD.
Baca Juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Malang, Pelaku Kocar-kacir hingga Nyemplung Sungai
3. Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang
Dua tersangka pengemplang pajak akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jombang oleh Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan atau pengadaan sekam.
"Tersangka S menjadi Direktur CV SLJ sejak didirikan tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (27/07/2022).
Ia mengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian kepada pendapatan negara.
Ia mengatakan tindak pidana tersebut terjadi di Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan lokasi Kantor CV SLJ dan dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai dengan Desember 2016 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
"CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang," ujarnya.
Ia mengatakan akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 untuk PPh.
"Modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan atau penyerahan sekam yang merupakan penyerahan terutang PPN kepada PG Djombang Baru," ujarnya.
Atas penyerahan tersebut, lanjut dia, CV SLJ telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.
"Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata dia.
Ia mengatakan ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak," katanya.
4. Viral Pesulap Merah Bongkar Rahasia Dukun Santet
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Lagi Asyik Adu Ayam, 35 Orang Digelandang ke Polres Bantul
-
Viral Anggota Brimob Buka Arena Sabung Ayam di Magetan Gegara Gaji Cuma Rp 300 Ribu
-
Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain
-
35 Pelaku Sabung Ayam Ditangkap Polres Bantul, 6 Jadi Tersangka
-
Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra