Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 Juli 2022 | 09:37 WIB
Viral penggerebekan arena sabung ayam di Magetan, milik anggota Brimob. [Instagram/@magetanviral]

SuaraJatim.id - Sebuah video yang merekam penggerebekan arena sabung ayam viral di media sosial. Diduga pemilik tempat tersebut seorang anggota Brimob Polri.

Penggerebekan arena sabung ayam itu dilakukan di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (24/7/2022).  Video tersebut pun beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun instagram @magetanviral.

1. Viral Anggota Brimob Buka Arena Sabung Ayam di Magetan Gegara Gaji Cuma Rp 300 Ribu

Viral penggerebekan arena sabung ayam di Magetan, milik anggota Brimob. [Instagram/@magetanviral]

Sebuah video yang merekam penggerebekan arena sabung ayam oleh polisi, viral di media sosial. Diduga, pemilik tempat tersebut adalah seorang oknum anggota Brimob.

Baca Juga: Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Penggerebekan itu dilakukan di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (24/7/2022). 

Baca selengkapnya

2. Anggota Polresta Mojokerto Diperiksa Propam, Buntut Heboh Penggerebekan di Rumah Istri Anggota TNI

Ilustrasi polisi - dugaan perselingkuhan polisi dengan istri anggota TNI AD. (Pixabay).

Seorang polisi berpangkat Ipda berinisial B diperiksa Propram Polresta Mojokerto. Pemeriksaan perwira pertama tingkat satu itu menyusul riuh penggerebekan saat bertamu ke rumah istri anggota TNI AD di Jombang.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda M. Umam mengatakan, membantah pemeriksaan tersebut terkait dugaan perselingkuhan dengan S, istri dari anggota TNI AD.

Baca Juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Malang, Pelaku Kocar-kacir hingga Nyemplung Sungai

Baca selengkapnya

3. Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang

Dua pengemplang pajak diserahkan ke Kejaksaan [Foto: Antara]

Dua tersangka pengemplang pajak akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jombang oleh Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.

Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan atau pengadaan sekam.

"Tersangka S menjadi Direktur CV SLJ sejak didirikan tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (27/07/2022).

Ia mengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian kepada pendapatan negara.

Ia mengatakan tindak pidana tersebut terjadi di Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan lokasi Kantor CV SLJ dan dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai dengan Desember 2016 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

"CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang," ujarnya.

Ia mengatakan akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 untuk PPh.

"Modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan atau penyerahan sekam yang merupakan penyerahan terutang PPN kepada PG Djombang Baru," ujarnya.

Atas penyerahan tersebut, lanjut dia, CV SLJ telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.

"Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata dia.

Ia mengatakan ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kami mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak," katanya.

Baca selengkapnya

4. Viral Pesulap Merah Bongkar Rahasia Dukun Santet

Viral Pesulap Merah Bongkar Rahasia Dukun. [TikTok/@adailmu]

Pesulap Merah alias Marcel Radhival sedang jadi sorotan publik akibat perseteruannya dengan Gus Samsudin. Marcel kerap membuat konten membongkar trik yang digunakan oleh dukun.

Salah satu videonya yang viral yakni membongkar rahasia dukun santet. Video itu dibagikan oleh akun TikTok @adailmu.

Baca selengkapnya

5. Sudah Empat Daerah di Jatim Menolak Ustaz Hanan Attaki

Ustaz Hanan Attaki ditolak di Sumenep. [Facebook]

Event yang mengundang ustaz Hanan Attaki di Jawa Timur terus menuai penolakan, setelah Gresik, Jember, dan Situbondo. Rencana event bertajuk 'konser langit' di Sumenep juga bernasib sama.

Diketahui, Kepolisian Resor Sumenep tidak mengeluarkan surat izin keramaian terkait konser langit bersama ustaz Hanan Attaki di Gedung Adipoday Sumenep, pada Minggu (31/07/2022).

Baca selengkapnya

Load More