SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya sudah cukup lama memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan itu juga berisi sanksi bagi yang melanggarnya.
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi perokok konvensional atau rokok tembakau, melainkan juga untuk perokok elektrik alias Vape. Hal ini ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri mengatakan vape bersifat sama dengan rokok konvensional yaitu sama halnya asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar, red.), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata dia, Jumat (12/08/2022).
Ia menyadari tidak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
"Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujar dia.
Sekarang ini, kata dia, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, beberapa titik lokasi di "Kota Pahlawan" --sebutan untuk Kota Surabaya-- telah disepakati sebagai kawasan tanpa rokok, seperti halnya di tempatnya mikrolet atau angkutan umum.
Penerapan KTR di Surabaya, kata dia, dilakukan secara bertahap, termasuk terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR.
"Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti," kata dia.
Baca Juga: Langgar Perda KTR, Banyak Iklan Rokok yang Ditertibkan Pemkab Kulon Progo
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, menyatakan besaran nominal denda KTR di "Kota Pahlawan" sudah ditetapkan.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
Ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Wali Kota Eri memastikan mulai pekan depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
"Nanti mungkin insyaallah di awal pekan depan atau akhir bulan, kami pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa benar disosialisasikan," ujar dia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina sebelumnya menjelaskan terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," kata dia.
Berita Terkait
-
Langgar Perda KTR, Banyak Iklan Rokok yang Ditertibkan Pemkab Kulon Progo
-
The Westin Surabaya Hadirkan Kue Bulan Snow Skin untuk Lanjutkan Tradisi Festival Pertengahan Musim Gugur
-
KABAR BAIK Bagi Persebaya, 2 Pemain Ini Siap Diturunkan vs Madura United, Bakal Jadi Pembeda?
-
Aji Santoso Akui Persebaya Masih Bermasalah dengan Bola Mati
-
Jelang Laga Melawan Madura United, Aji Santoso: Kami Fokus Lakukan Pembenahan dan Evaluasi
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat