SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya sudah cukup lama memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan itu juga berisi sanksi bagi yang melanggarnya.
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi perokok konvensional atau rokok tembakau, melainkan juga untuk perokok elektrik alias Vape. Hal ini ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri mengatakan vape bersifat sama dengan rokok konvensional yaitu sama halnya asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar, red.), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata dia, Jumat (12/08/2022).
Ia menyadari tidak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
"Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujar dia.
Sekarang ini, kata dia, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, beberapa titik lokasi di "Kota Pahlawan" --sebutan untuk Kota Surabaya-- telah disepakati sebagai kawasan tanpa rokok, seperti halnya di tempatnya mikrolet atau angkutan umum.
Penerapan KTR di Surabaya, kata dia, dilakukan secara bertahap, termasuk terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR.
"Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti," kata dia.
Baca Juga: Langgar Perda KTR, Banyak Iklan Rokok yang Ditertibkan Pemkab Kulon Progo
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, menyatakan besaran nominal denda KTR di "Kota Pahlawan" sudah ditetapkan.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
Ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Wali Kota Eri memastikan mulai pekan depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
"Nanti mungkin insyaallah di awal pekan depan atau akhir bulan, kami pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa benar disosialisasikan," ujar dia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina sebelumnya menjelaskan terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," kata dia.
Berita Terkait
-
Langgar Perda KTR, Banyak Iklan Rokok yang Ditertibkan Pemkab Kulon Progo
-
The Westin Surabaya Hadirkan Kue Bulan Snow Skin untuk Lanjutkan Tradisi Festival Pertengahan Musim Gugur
-
KABAR BAIK Bagi Persebaya, 2 Pemain Ini Siap Diturunkan vs Madura United, Bakal Jadi Pembeda?
-
Aji Santoso Akui Persebaya Masih Bermasalah dengan Bola Mati
-
Jelang Laga Melawan Madura United, Aji Santoso: Kami Fokus Lakukan Pembenahan dan Evaluasi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!