SuaraJatim.id - Sebanyak 545 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kota Probolinggi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Remisi ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-77. Dua di antara ratusan narapidana tersebut merupakan terpidana kasus korupsi. Para narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman antara 1 hingga 6 bulan.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kota Probolinggo Risman Somantri, Rabu (17/08/2022). Remisi ini diusulkan sejak awal bulan lalu, 1 Agustus 2022.
"Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapat remisi per tanggal 1 Agustus 2022 adalah sebanyak 545 orang dengan masa pengurangan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Medley Lagu Daerah dan Nuansa Merah Putih Warnai HUT Kemerdekaan RI ke-77 di GIIAS 2022
Secara rinci, sebanyak 88 orang mendapat remisi 1 bulan, 79 orang dapat remisi 2 bulan, 279 orang dapat remisi 3 bulan, 63 orang dapat remisi 4 bulan, sebanyak 28 orang dapat remisi 5 bulan dan 8 orang dapat remisi 6 bulan.
"Berdasarkan jenis tindak pidana, mereka yang mendapatkan remisi dari narapidana kasus trafficking 1 orang, korupsi 2 orang, narkotika 306 orang, ain-lain 2 orang, dan pidana umum 234 orang," tuturnya.
Pada 17 Agustus 2022 terdapat 9 orang narapidana yang bebas dan narapidana anak satu orang di Lapas Kelas II-B Kota Probolinggo, sedangkan pihak lapas juga memberlakukan asimilasi rumah kepada 10 orang karena pandemi COVID-19.
Sementara Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin memberikan motivasi kepada para penghuni lapas yang menjalani hukuman agar tidak berkecil hati dan menjadikan introspeksi serta mengevaluasi.
"Manusia tidak lepas dari ujian dan apabila ujian itu dilalui dengan baik, maka insya Allah akan kita hadapi dengan lapang dada. Pesan saya pada warga binaan semuanya yang mendapatkan remisi atau pun tidak, dalam momen ini janganlah berkecil hati," katanya.
Baca Juga: Upacara di Sungai, Tenaga Kebersihan Kota Batu Bawa Cangkul dan Sapu Lidi
Ia mengatakan remisi itu didapatkan melalui proses, sehingga tidak serta merta setiap warga binaan mendapatkan remisi jika yang bersangkutan masih memiliki perilaku buruk selama di lapas.
Berita Terkait
-
796 Polisi Ikut Acara Anugerah MTQ, Kapolri: Harapan Kita Terbentuk SDM Unggul Berakhlak
-
Jokowi Kenakan Baju Adat Buton di HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ini Makna dan Asalnya
-
Warga Menteng Jaya Gelar Pawai Ramaikan Hut Kemerdekaan RI ke-77
-
GIIAS 2022 Berikan Harga Tiket Khusus Spesial HUT Kemerdekaan RI ke-77
-
Di HUT RI Ke-77, Menkumham RI Berikan 168.196 Napi Remisi, Sebanyak 2.725 Langsung Dibebaskan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak