Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:05 WIB
Sri Mulyani (Antara)

SuaraJatim.id - Pendapatan dari sektor pajak harus diakui sangat penting bagi keuangan negara. Apabila pajak yang dipungut pemerintah mencukup, maka banyak kebijakan bisa diambil pemerintah, salah satunya subsidi.

Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebut penerimaan perpajakan menopang subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

"Tahun ini pemerintah memberikan subsidi lebih dari Rp 502 triliun hanya untuk energi, yaitu BBM, pertalite, LPG 3 kilogram, listrik, dan solar," katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/08/2022).

"Ini karena keuangan negara yang disangga dan hanya bisa tetap sehat serta berkesinambungan apabila pajak dikumpulkan secara mencukupi," kata Menkeu dalam webinar "Pajak Bertutur".

Baca Juga: Ada Tujuh Pecahan Uang Kertas Baru, Hari Ini Diluncurkan BI

Subsidi tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak terdampak inflasi global yang disebabkan oleh disrupsi pasokan akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina.

Dengan demikian, pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19 juga dapat terus berlanjut.

Pemerintah juga terus melakukan reformasi perpajakan dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diterbitkan tahun 2021 lalu.

Undang-Undang tersebut antara lain dijadikan dasar Program Pengungkapan Sukarela, pajak Perdagangan melalui Sistem Elektronik,pajak perusahaan finansial berbasis teknologi (fintek) pembiayaan bersama, dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Ini semua dilakukan agar kita mampu menyehatkan kembali keuangan negara, sesudah lebih dari dua tahun bekerja luar biasa keras melindungi rakyat dan ekonomi dari dampak COVID-19," ucapnya.

Baca Juga: Uang Kertas Rupiah Emisi Terbaru Tahun 2022 Diluncurkan Hari Ini

Sebelumnya Sri Mulyani menyebut penerimaan perpajakan sampai akhir Juli 2022 mencapai Rp 1.213,5 triliun atau meningkat 58,8 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya karena kenaikan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis penerimaan 2021 yang rendah, dan implementasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Load More