SuaraJatim.id - Putri Cahandrawathi, istri dari Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim Khusus dari Mabes Polri itu menetapkan Putri sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan sebanyak 35 personel Polri telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Sementara Putri, sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga telah diperiksa oleh Timsus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia diperiksa sebagai saksi kunci penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Brigadir J sendiri sebelumnya merupakan ajudan atau pengawal dari Putri Candrawathi. ANTARA
Berita Terkait
-
Bongkar Keterlibatan Istri Ferdy Sambo, Timsus Akhirnya Temukan CCTV yang jadi Saksi Bisu Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Putri Chandrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Sosok Dan Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Kini Ikut Jadi Tersangka
-
Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukti Valid CCTVBikin tak Berkutik
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!