"Saya datang ke Agen, kemudian kartunya digesek. Setelah digesek baru dikasih tahu kalau barangnya habis, disuruh kembali besok lagi," ucap salah seorang KPM berinisial D asal Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Mulanya D tidak mengetahui jik isi saldo di ATM-nya sudah pindah ke rekening Agen BPNT Desa Mojokumpul. Ia baru mengetahui saat dirinya hendak mencairkan bantuan ke e-waroeng, pasca diberitahu kalau sembakonya habis.
"Setelah dikasih tahu Agen kalau barangnya habis, saya kemudian ke e-waroeng, karena mencairkan kan bisa di Agen atau e-waroeng. Tapi ternyata saldo saya sudah habis," ujarnya.
Tak hanya dirinya, menurut pengakuan D ada juga beberapa KPM yang mengalami insiden serupa. Sehingga KPM ini baru bisa mendapatkan bantuan sembako sehari setelah isi saldo mereka diambil oleh pihak Agen BPNT.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Mojokerto, Kakak dan Adiknya Tewas Terlindas Truk Elpiji
"Ya besoknya itu, Minggu (20/8) saya baru bisa ambil barangnya. Dapat 30 Kg beras, kentang 1 Kg, telur 2 Kg. Tapi struknya tidak diberikan sama agen," kata D.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Tri Raharjo Mardianto mengaku belum mendapatkan laporan adanya beras berkualitas buruk yang diterima KPM itu.
"Saya tadi dapat laporan dari Kemlagi juga tapi bukan soal itu. Kalau begitu ini saya tak turun saja ke sana, nanti kalau tidak ada sampling komoditasnya, saya cek langsung ke KPM," kata Tri Raharjo.
Pejabat yang akrab disapa Tejo ini meminta agar KPM tidak takut-takut untuk melaporkan jika terjadi penyimpangan penyaluran BPNT. KPM bisa melapor ke petugas kecamatan maupun pendamping sosial Dinsos Kabupaten Mojokerto.
"Kalau memang dibutuhkan agar hak-haknya KPM terjamin, bisa lapor Tikor kabupaten atau ke Dinas Sosial," ujar Tejo.
Baca Juga: Razia Prostitusi, Polisi Amankan Tiga Pasangan Kumpul Kebo di Mojokerto, Ada yang Sambil Pesta Miras
Ditanya terkait dugaan kecurangan dimana Agen BPNT Mojokumpul mencairkan saldo KPM namun tidak dibarengi dengan penyerahan bantuan bahan pokok dan baru menyerahkan keesokan harinya, Tejo menyatakan hal itu masuk kategori pelanggaran.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Daftar Barang yang Alami Kenaikan Harga Imbas Perang Dagang Trump
-
Cara Perusahaan Swasta Investasi Sosial Demi Ketahanan Pangan Lokal
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
BPNT: Benarkah Efektif Tingkatkan Gizi Keluarga Kurang Mampu? Ini Faktanya!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia