SuaraJatim.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditolak surat permohonan dirinya dari Angggota Polri. Penolakan tersebut sebelumnya disampaikan sebelum adanya sidang etik yang digelar terkait keterlibatannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan menolak permohonan Ferdy Sambo yang kini kasusnya sedang bergulir.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polisi)," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Listyo mengemukakan, dalam Sidang KKEP yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) telah memutuskan Ferdy Sambo dipecat atau diputus pemberhentian dengan tidak hormat (PPTDH). Pun kemudian putusan tersebut dibanding Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kapolri Jelaskan Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.
Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang KKEP, Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH sabagai buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri tersebut dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Usai Ahmad Dofiri membacakan keputusan dewan etik, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.
Baca Juga: Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yang salah satunya merupakan istrinya, Putri Candrawathi.
Berita Terkait
-
Anggota Protokoler Kapolri Minta Maaf usai Toyor dan Ancam Jurnalis ANTARA di Semarang!
-
Viral! Ajudan Kapolri Kasar pada Jurnalis di Semarang: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-Satu!
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
Terkini
-
Kronologi Lengkap Aksi Heroik Pria Sidoarjo Selamatkan Korban Perampokan di Gresik, Terluka Tembak
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang
-
Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya
-
Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum
-
KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Temukan Barang Bukti