SuaraJatim.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditolak surat permohonan dirinya dari Angggota Polri. Penolakan tersebut sebelumnya disampaikan sebelum adanya sidang etik yang digelar terkait keterlibatannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan menolak permohonan Ferdy Sambo yang kini kasusnya sedang bergulir.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polisi)," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Listyo mengemukakan, dalam Sidang KKEP yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) telah memutuskan Ferdy Sambo dipecat atau diputus pemberhentian dengan tidak hormat (PPTDH). Pun kemudian putusan tersebut dibanding Ferdy Sambo.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.
Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang KKEP, Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH sabagai buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri tersebut dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Usai Ahmad Dofiri membacakan keputusan dewan etik, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.
Baca Juga: Kapolri Jelaskan Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak
Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yang salah satunya merupakan istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, Bharada RE alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga telah ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu, kemudian Brigadir RR dan juga Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta
-
Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami