SuaraJatim.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditolak surat permohonan dirinya dari Angggota Polri. Penolakan tersebut sebelumnya disampaikan sebelum adanya sidang etik yang digelar terkait keterlibatannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan menolak permohonan Ferdy Sambo yang kini kasusnya sedang bergulir.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polisi)," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Listyo mengemukakan, dalam Sidang KKEP yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) telah memutuskan Ferdy Sambo dipecat atau diputus pemberhentian dengan tidak hormat (PPTDH). Pun kemudian putusan tersebut dibanding Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kapolri Jelaskan Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.
Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang KKEP, Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH sabagai buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri tersebut dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Usai Ahmad Dofiri membacakan keputusan dewan etik, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.
Baca Juga: Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yang salah satunya merupakan istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, Bharada RE alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga telah ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu, kemudian Brigadir RR dan juga Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Anggota Protokoler Kapolri Minta Maaf usai Toyor dan Ancam Jurnalis ANTARA di Semarang!
-
Viral! Ajudan Kapolri Kasar pada Jurnalis di Semarang: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-Satu!
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura