SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Gresik pecat tidak hormat seorang anggotanya akibat melanggar kedisiplinan. Proses pemecatan dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP M. Nur Aziz.
Polisi yang melanggar, yakni Bripka Deni Rahmat. Anggota Polsek Tambak Bawean terbukti melanggar kedisiplinan karena 30 hari tidak bertugas.
“Kalau tidak bisa dibina, saya binasakan,” ujar AKBP Aziz mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (29/08/2022).
Dijelaskannya, pemecatan anggota bagian dari penegasan institusi Polri. Sebab, siapapun anggota yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
Baca Juga: Kembali Torehkan Prestasi, Semen Gresik Raih Penghargaan Bergengsi Nusantara CSR Awards 2022
Sebaliknya jika ada anggota yang berprestasi, akan menerima hadiah.
“Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, kami berikan punishment sekecil apapun. Bila melanggar hukuman harus diproses sekecil apapun. Saya akan kawal hingga dipecat,” ujarnya
Agar tidak terulang, pihaknya mengajak kepada para anggota Polres Gresik yang merupakan aparat penegak hukum harus memberikan tauladan kepada masyarakat.
“Ukir yang baik, kepada seluruh anggota Polres Gresik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran Polsek. Kalau ada yang melanggar kita proses,” ungkap M. Nur Aziz.
Bripka Deni Rahmat dipecat terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri. Anggota Polsek Tambak, Bawean itu. Melanggar pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Ibu dan Balitanya Tewas Tertabrak Truk Diesel di Pantura Gresik
Berita Terkait
-
7 Tahun Kasus Akseyna Tak Ada Kejelasan, Kinerja Polisi dan Kompolnas Dipertanyakan
-
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kok Bisa?
-
Hari ini Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, Bharada E akan Bertemu dengan Ferdy Sambo
-
Ketahuan Jadi Beking Geng Kriminal, 8 Polisi di China Dijebloskan ke Penjara
-
Rekonstruksi Kejahatan Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J Bakal Segera di Gelar Tim Khusus Polri
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Skuad Timnas Indonesia U-23 Dianggap Janggal, Media Vietnam Sorot Gerald Vanenburg
-
Rekomendasi 7 Motor Matic Bekas Murah Rp3 Jutaan, Performa Tangguh buat Aktivitas Harian
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
Terkini
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!