SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Gresik pecat tidak hormat seorang anggotanya akibat melanggar kedisiplinan. Proses pemecatan dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP M. Nur Aziz.
Polisi yang melanggar, yakni Bripka Deni Rahmat. Anggota Polsek Tambak Bawean terbukti melanggar kedisiplinan karena 30 hari tidak bertugas.
“Kalau tidak bisa dibina, saya binasakan,” ujar AKBP Aziz mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (29/08/2022).
Dijelaskannya, pemecatan anggota bagian dari penegasan institusi Polri. Sebab, siapapun anggota yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
Sebaliknya jika ada anggota yang berprestasi, akan menerima hadiah.
“Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, kami berikan punishment sekecil apapun. Bila melanggar hukuman harus diproses sekecil apapun. Saya akan kawal hingga dipecat,” ujarnya
Agar tidak terulang, pihaknya mengajak kepada para anggota Polres Gresik yang merupakan aparat penegak hukum harus memberikan tauladan kepada masyarakat.
“Ukir yang baik, kepada seluruh anggota Polres Gresik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran Polsek. Kalau ada yang melanggar kita proses,” ungkap M. Nur Aziz.
Bripka Deni Rahmat dipecat terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri. Anggota Polsek Tambak, Bawean itu. Melanggar pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Kembali Torehkan Prestasi, Semen Gresik Raih Penghargaan Bergengsi Nusantara CSR Awards 2022
Berita Terkait
-
7 Tahun Kasus Akseyna Tak Ada Kejelasan, Kinerja Polisi dan Kompolnas Dipertanyakan
-
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kok Bisa?
-
Hari ini Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, Bharada E akan Bertemu dengan Ferdy Sambo
-
Ketahuan Jadi Beking Geng Kriminal, 8 Polisi di China Dijebloskan ke Penjara
-
Rekonstruksi Kejahatan Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J Bakal Segera di Gelar Tim Khusus Polri
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak