Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 05 September 2022 | 18:44 WIB
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Giadi.

Kontributor : Zen Arivin

Load More