Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 September 2022 | 17:05 WIB
Kuasa hukum dari korban yakni Titis Rahcmawati [Foto: Jatimnet]

"Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan," kata Titis.

Load More